Assalamualaikum, mau bertanya mengenai sedekah seberat rambut yg dipotong pada saat aqiqah, di hadistnya disebutkan senilai berat perak bukan emas, tapi yang saya dengar sehari hari adalah dihitung sesuai berat emas? mana yang benar? bukan pelit cuma ingin sesuai hadistnya. terima kasih
Wassalamualaikum
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Berkaitan dengan pertanyaan anda, maka yang dianjurkan untuk dijadikan acuan sedekah adalah perak, bukan emas, menurut pendapat yang lebih kuat. Meskipun ada sebagian ulama yang menilai dhaif semua hadits yang menganjurkan sedekah dengan perak, seberat rambut bayi.
Salah satu hadits pokok yang bisa kita jadikan acuan dalam hal ini adalah hadits dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakikahi Hasan dengan kambing, dan beliau menyuruh Fatimah,
عق رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الحسن بشاة، وقال: يا فاطمة احلقي رأسه وتصدقي بزنة شعره فضة
‘Cukur rambutnya, dan bersedekahlah dengan perak seberat rambut itu.’
Fathimah pun menimbang rambut itu, dan ternyata beratnya sekitar satu dirham atau kurang dari satu dirham. (HR. Tirmidzi, Ibnu Abi Syaibah, dishahihkan al-Hakim).
Dalam kitab Tuhfatul Maudud, Ibnul Qoyim menyebutkan beberapa riwayat dan keterangan ulama yang menganjurkan bersedekah dengan perak seberat rambut bayi, diantaranya : Imam Malik juga menyebutkan dalam al-Muwatha’ dari Muhammad bin Ali bin Husain, bahwa beliau mengatakan,
وزنت فاطمة بنت رسول الله شعر حسن وحسين فتصدقت بزنته فضة
Fathimah bintu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menimbang rambut Hasan dan Husain, kemudian beliau bersedekah dengan perak seberat rambut itu.
Dan yang perlu diingat, bahwa dalam ibadah harta, pabila melebihkan dari batas minimal, maka itu akan lebih baik
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bisshawaab
wassalaamu 'alaikum wrwb.