Assalamualaikum waraatullahi wabarakaatuh
izin bertanya, penghasilan saya sudah mencapai nisab untuk zakat penghasilan tapi saya masih memiliki cicilan, bayar kontrakan dan juga tanggungan orang tua, adik-adik, dan keluarga saya sendiri. Sehingga untuk kebutuhan keluarga (istri dan anak) pun kadang pas-pasan atau kurang sehingga sulit untuk menabung. Apakah saya masih dikenai kewajiban untuk membayar zakat penghasilan atau bisa diganti dengan sedekah rutin semampunya saja misalnya sedekah subuh?
syukran jazakumullah khairan katsiran
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Harta zakat itu adalah harta yang tersisa setelah dikurangi semua kebutuhan pokok
Dan semua yang anda sebutkan (cicilan, bayar kontrakan, menutup kebutuhan orang tua dan adik) itu adalah kebutuhan pokok yang menjadi pengurang penghasilan anda, sehingga ketika penghasilan anda sudak tidak lagi mencapai nishob setelah dikurangi semua kebutuhan tadi, maka anda tidak tertkena wajib zakat, kalau mau infaq silahkan dengan seikhlasnya.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.