Assalamu'alaikum pak ustadz, saya mau bertanya, tadi malam selesai membuat kopi dan memasak untuk suami dan mertua saya, tiba2 suami yang habis bangun tidur di ruang tamu, masuk kamar dan mengambil buku nikah kita, lalu berkata "ini buku nikah bawa pulang" Lalu saya bertanya maksudnya, setelah itu, suami menunduk dan bilang "talak 3", tanpa ada kata "aku/kamu ku talak"
Setelah itu malamnya suami minta hubungan suami istri tapi saya menolak karna takut,
Itu bagaimana pak ustadz,apakah terhitung?
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Kata talak kalau diucapkan seorang suami dan ditujukan kepada istrinya, maka secara otomatis jatuh talak atas istri, bahkan meskipun itu dilakukan dengan senda gurau
Dan berkaitan dengan talak 3 yang diucapkan suami sekaligus atau dalam satu waktu, dalam kitab "al-Fiqh al-Islâmî wa-Adillatuh" karya Syekh Wahbah al-Zuhailî, masalah ini dapat dikelompokkan menjadi empat macam.
Pertama, pendapat yang menghukumi talak tiga yang diucapkan sekaligus adalah jatuh talak tiga. Ini pendapat Empat Imam Mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi‘i, Hanbalî), Syiah Zaidiyyah dalam pendapat yang masyhur, dan suatu riwayat Imamiyah, serta pendapat Ibnu Hazm Az-Zhâhirî. Pendapat ini manqûl (diambil) dari pendapat jumhur sahabat, di antaranya Khulafâ’ur Rasyidun (selain Abu Bakar RA), Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Amar, Ibnu ‘Abbâs, Ibn Mas’ûd, Abû Hurairah, dan para tabi’in.
Kedua, pendapat yang menyatakan bahwa talak tiga sekaligus hanya jatuh talak satu. Ini pendapat Dâwud Az-Zhâhirî (mazhab Zhahiriyah selain Ibnu Hazm), Ibnu Ishâq, Ibnu Taimiyyah, dan Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah, Syiah Zaidiyah dalam satu riwayat, serta sebagian besar Syiah Imamiyah, seperti At-Thûsî (385-460 H)..
Ketiga, pendapat yang menafsil (memerinci), yakni memisahkan antara istri yang sudah digauli oleh suami yang menalaknya dan istri yang belum digauli oleh suaminya. Talak tiga yang diucapkan sekaligus terhadap istri yang sudah digaulinya, maka jatuh talak tiga, tetapi terhadap istri yang belum digaulinya, maka jatuh talak satu (talak raj’i). Pandangan ketiga ini adalah pendapat murid-murid Ibnu ‘Abbâs RA di antaranya ‘Atha’, Sa‘îd bin Jubair, Abûs Sya‘tsâ’, ‘Amar bin Dînâr, yang merupakan mazhab Ishâq bin Râhawiyah. Dalilnya antara lain, HR Abû Dâwud: ”Taukah kamu bahwa bila seseorang menalak istrinya tiga kali sebelum ia berhubungan badan dengannya mereka menjadikan (menghukumi)nya talak satu?” (Lihat An-Nawawi, Kitâb Al-Majmû‘, [Jedah, Maktabah Al-Irsyâd: tanpa tahun], juz XVIII, halaman 275).
Keempat, pendapat yang menyatakan bahwa talak tiga sekaligus tidaklah jatuh talak sama sekali (laysa bisyai’), sebab merupakan bid‘ah muharramah (bid’ah yang diharamkan), tertolak dan batal, sebab menyalahi prosedur Al-Qur’an dan As-Sunnah tentang talak. Ini pendapat Al-Hajâj bin Arthâh, Muhammad bin Ishâq, dan Syiah Imâmiyah dalam riwayat yang râjih (unggul).
Menurut kami, akan lebih bijak kalau kita menerapkan pendapat yang meringankan, dengan mengikuti pendapat bahwa talak 3 sekaligus itu jatuh talak satu, sebagaimana pendapat yang kedua.
Dan ketika jatuh talak satu, berarti talaknya adalah roj'i, dimana cara rujuknya bisa dengan cara berhubungan suami istri selama belum berlalu masa iddahnya (3 kali suci dihitung senenjak talak jatuh)
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.