Assalamualaikum
Saya punya emas 270 gr. Penghasilan sy untuk kehidupan tdk cukup, sehingga untuk menutupi kebutuhan hidup, sy menjual beberapa emas sy tiap bulan, juga kebutuhan tahunan ( pajak rumah, kendaraan dan iyuran2 dll)sy menjual beberapa emas untuk menutup kebutuhan tersebut
Pertanyaan sy Bagaimana kewajiban sy atas zakat mal tersebut. Terima kasih Wassalaam
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Pada setiap akhir tahun hijriyah, apabila emas simpanan anda tersebut masih mencapai nishob (senilai 85 gr), maka emas tersebut terkena wajib zakat sebesar 2,5% X berat emas yang ada
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.