Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ijin bertanya terkait zakat untuk perhiasan. Qadarullah, 2 mingguan lalu ibu saya baru meninggal dunia. Kami anak2 nya mendapatkan beliau mempunyai simpanan perhiasan yg jumlahnya jika dihitung terkena minimum untuk dikeluarkan zakatnya. Ayah saya menginginkan agar perhiasan tersebut kita keluarkan zakatnya demi ibu kami bisa lebih tenang juga disana.
Sedikit ilmu yg saya tahu, untuk perhiasan sendiri sebenarnya akan terkena zakat tergantung niatnya jika hanya ingin dipakai saja atau untuk simpanan dengan mengharapkan nilainya bertambah dikemudian hari. Mohon koreksi nya jika salah. Jujur, kami kurang tau niat ibu kami menyimpan perhiasan emas tersebut. Mohon saran terbaiknya sesuai syariat islam, apakah wajib dikeluarkan zakatnya?
Pertanyaan berikut nya apakah zakat yg dikeluarkan boleh disalurkan sebagai bantuan kepada pondok pesantren di kampung yg memang terkendala biaya yg kelak digunakan untuk kegiatan operasional nya? Terima kasih banyak atas kesediaannya menjawab. Wassalamualaikum
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Ketika ibu anda meninggal, maka semua asetnya termasuk perhiasan miliknya (setelah dikurangi biaya perawatan, hutang dan wasiat maksimal 1/3) adalah harta warisan almarhumah yang secara otomatis menjadi hak milik ahli warisnya yang hidup, yaitu suami (1/4) dan anak anaknya (sisa warisan) yaitu 3/4 dengan cara pembagian 2:1, yang berarti perhiasan tersebut juga harus dibagi kepada semua ahli warisnya dengan pembagian sebagaimana tersebut
Adapun zakat itu adalah ibadah personal dan bukan kolektif, itupun kalau hartanya mencapai nishob dan telah berumur satu tahun hijriyah.
Dari pertanyaan anda perihal zakat perhiasan ibu anda, maka perhiasan tersebut tidak terkena wajib zakat, karena harus dibagikan kepada semua ahli waris, dan tentu tidak mencapai nishob dan belum berumur satu tahun dalam kepemilikan ahli waris.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya.
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.