Darah Dalam Mulut

Thaharah, 10 Maret 2024

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum 

1. Bagaimna hukum darah tertelan saat puasa, karena gusi saya kadang berdarah, dan kadang tertelan. Apakah batal puasa saya

2. bagaimna hukum percikan air kumur kumur kena pakaian saat mensucikan darah di dalam mulut. apakah najis air kumur kumur yang kena pakaian.

Terimakasih 

Waalaikumsalam wr wb.



-- Oni (Kendari )

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Berkaitan yang anda tanyakan, Syekh Zakariya al-Anshari dalam kitab Asna al-Mathalib yang berbunyi :

“Jika seseorang menelan air liurnya yang masih murni maka hal tersebut tidak membatalkan puasanya, meskipun air liurnya ia kumpulkan (menjadi banyak). Dan menelan air liur dapat membatalkan puasa ketika air liurnya terkena najis, seperti seseorang yang gusinya berdarah, atau ia mengonsumsi sesuatu yang najis dan mulutnya tidak ia basuh sampai masuk waktu subuh. Bahkan meskipun air liur (yang terkena najis) warnanya masih bening. Begitu juga (puasa menjadi batal ketika menelan) air liur yang bercampur dengan perkara suci yang lain, seperti orang yang membasahi dengan air liur pada benang jahit yang ditenun, lalu air liurnya berubah warna.” Namun demikian, hal tersebut tidak berlaku secara umum. Hukum di atas dikecualikan dalam satu kasus, yakni ketika seseorang mengalami masalah kesehatan berupa mengalirnya darah gusi secara terus-menerus.

Dalam keadaan tersebut, wajib bagi orang itu untuk mengeluarkan darah semampunya. Jika ternyata masih terdapat bekas darah yang sulit untuk dibuang atau sulit untuk dihindari (yasyuqqu al-ihtiraz) dan tertelan bersamaan dengan air liurnya, maka perkara itu tidak membatalkan puasa.

ـ (قوله كمن دميت لثته) قال الأذرعي لا يبعد أن يقال من عمت بلواه بدم لثته بحيث يجري دائما أو غالبا أنه يتسامح بما يشق الاحتراز عنه ويكفي بصقه الدم ويعفى عن أثره ولا سبيل إلى تكليفه غسله جميع نهاره إذا الفرض أنه يجري دائما أو يترشح وربما إذا غسله زاد جريانه .

“Imam al-Adzra’i berkata: “Tidak jauh untuk diucapkan bahwa seseorang yang sering dikenai cobaan berupa gusi berdarah yang terus mengalir atau pada umumnya waktu (puasa) maka ditoleransi (ma’fu) kadar (darah gusi) yang sulit untuk dihindari, cukup baginya untuk membuang darah tersebut dan dihukumi ma’fu bekas darah yang tersisa. (Sebab) tidak ada jalan untuk menuntutnya agar membasuh darah ini pada seluruh waktu siang, sebab kenyataannya darah ini terus-menerus mengalir atau meresap, dan terkadang ketika dibasuh justru darah gusi semakin bertambah mengalir” (Syekh Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 5, hal. 305)

Kesimpulannya, bagi seseorang yang gusinya sering mengeluarkan darah, maka ia wajib untuk mengeluarkan darahnya, namun darah yang tersisa yang kemudian tidak sengaja tertelah, maka termasuk yang termaafkan dan tidfak membatalkan puasa

Berkaitan dengan percikan air kumur yang tercampur darah, maka kalau banyak najis, dan kalau sedikit in syaa Allah termasuk yang termaafkan

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, tauifiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA