Saya seorang istri & wanita yg bekerja sehingga memiliki penghasilan. Suami saat ini sedang dalam kondisi tidak berpenghasilan, sehingga seluruh keperluan rumah tangga dari gaji & penghasilan saya.
Tabungan saya sdh masuk nisab zakat maal, tpi belum 1 tahun. Akan 1 tahun di bulan zulkaedah (juni 2024). pertanyaan saya :
Saya ingin membayar zakat di bulan ramdhan 2024 ini (maret-april 2024), tpi kata suami nanti saja di bulan juni. Apakah saya harus mengikuti suami, atau berzakat di bulan ramadhan dg mengharap pahala yg lebih besar?
Assalaamu 'alaikum wrwb.
Niat baik anda untuk membayar zakat sebelum jatuh tempo haulnya di bulan Ramadhan, in syaa Allah berpahala, tetapi seyogyanya anda mengukuti saran suami dengan mengeluarkan zakat anda saat nanti tiba haulnya yang di bula Dzul Qo'dah.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.