Pak apakah usaha di bawah ini dihitung zakat perdagangan
1. Modal 5 jt laba kotor 1 jt periode usaha 10 bulan
2. Modal 36 juta laba kotor 9.600.000 periode usaha 1 bulan
3. Modal 170 juta laba kotor 9.000.000 periode usaha 1 bulan
Semua modal di yg digunakan di atas tahun sebelumnya sdh dikeluarkan zakat maal nya. Jika ada harta yg saat ini dipinjam orang lain, ada yg belum tau kapan kembali nya , karena sdh 1 tahun lewat masih belum kembali jg.
Namun di awal sebelum dipinjamkan uang tsb sdh dihitung juga zakat nya
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Nishob zakat perdagang adalah akumulasi dari modal + keuntungan satu tahun hijriyah + piutang lancar - kebutuhan pokok, apabila mencapi nishob (senilai 85 gram emas), maka pada setiap akhir tahun hijriyah terkena wajib zakat 2,5%
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bisshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.