Bismillah...
Afwan Ustadz, mohon penjelasan perihal "Zakat Fitrah".
Jadi begini Ustadz, salah satu tugas pokok dalam lembaga pengumpul zakat (UPZ) adalah menerima & menyalurkan zakat fitrah di bulan Ramadhan. Yang menjadi pertanyaan adalah:
1. Apa hukumnya jika UPZ menyalurkan zakat Fitrah sebelum menerima zakat fitrah ? Dalam arti menalangi zakat fitrah para muzakki.
2. Apa hukumnya jika UPZ menyalurkan zakat fitrah lebih besar dari penerimaan zakat fitrah itu sendiri ?
3. Apabila hukum menalangi zakat fitrah itu diperbolehkan, lantas bagaimana hukum beras atau uang zakat yang terkumpul setelah UPZ menyalurkan zakat dgn talangan tadi?
Apakah beras atau uang zakat tersebut juga wajib disalurkan sebelum Idulfitri ?
Mungkin ini dulu pertanyaan dari saya, atas perhatian & penjelasannya saya ucapkan syukron wa jazaakumullohu khoiron katsiron
Assalaamu 'alaikum wrwb.
Tugas Amil zakat fithri itu adalah mengambil/menghimpun zakat dari Muzakki kemudian mendistribusikan zakat yang terhimpun kepada yang berhak untuk menerimanya pada waktunya. Dari penjelasan tersebut, maka tidak ada tugas kepada amil untuk mendistribusikan zakat sebelum zakat tersebut terhimpun
Dan ketika zakat sudah terhimpun, maka tugas amil adalah mendistribusikan zakat kepada yang berhak diwaktunya sesuai dengan jumlah zakat yang terhimpun
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.