Ijin bertanya ustad mengenai penyaluran zakat. Apakah diperbolehkan menyalurkan zakat ke panti atau yayasan sosial, seperti yayasan yang mengurusi anak-anak disabilitas, yatim, piatu, ataupun panti jompo? Apakah diperbolehkan juga penyaluran pada saudara yang menurut kami masih kekurangan meski juga punya rumah dan pekerjaan tetap. Atas Jawaban Ustad kami sampaikan terima kasih
Assalaamu 'alaikum wrtwb.
Yang yang berhak untuk menerima zakat itu adalah kelompok tertentu, yaitu 8 orang yang Allah sebutkan dalam firman-Nya dalam suroh At Taubah ayat ke-60
Yang karenanya, anda boleh untuk menyalurkan zakat kepada suadara sendiri ketika saudara anda tersebut termasuk golongan penerima zakat sebagaimana yang telah sebutkan dalam firman-Nya.
Dan ketika anda salurkan zakat ke panti atau lembaga sosial yang mengasuh anak yatim miskin, atau anak disabilitas atau yang sejenisnya, maka harus ada akad dengan pengelolanya bahwa zakat tersebut untuk mereka yang ada di panti tersebut dan bukan untuk lembaganya.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.