Bismillah Assalamualaikum warohmatullahi wabarakatuh.
Ustadz, izin ana bertanya. Jika ada harta yg saat ini dipinjam orang lain, ada yg belum tau kapan kembali nya, karena sdh 1 tahun lewat masih belum kembali jg. Namun di awal sebelum dipinjamkan uang tsb sdh dihitung juga zakat nya (tahun sebelumnya sdh dikeluarkan sejumlah total )
Untuk tahun ini apakah zakat maal hanya dihitung sejumlah yg tersimpan saja tanpa Piutang yg belum tau kapan kembalinya pak ?
Terima kasih
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Piutang lancar termasuk dalam bagian harta yang wajib dikeluarkan zakat, tetapi piutang yang tidak lancar, maka akan terkena wajib zakat kalau sudah dikembalikan oleh yang berhutang.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.