Assalamualaikum Pak, Ijin bertanya saya memiliki rumah dimana sertifikasi atas nama suami saya namun suami saya hanya membayar dp sedangkan pembayaran cicilan rumah sampai lunas dilakukan oleh saya. Kurang lebih 5% dibayar suami sedangkan 95% dibayar istri. Secara hukum perhitungan pembagian warisan seperti apa ya?
Terima kasih
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Harta warisan itu adalah harta yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal. Berdasarkan hal tersebut dan apa yang anda tanyakan, maka ketika anda nanti meninggal, maka yang 95% dari nilai rumah tersebut adalah harta warisan anda yang secara otomatis menjadi hak milik ahli waris, dan kalau suami anda yang meninggal, maka yang 5% dari nilai rumah tersebut adalah harta warisannya untuk ahli warisnya
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.