Sertifikat Rumah

Waris, 17 Maret 2024

Pertanyaan:

Assalamualaikum Pak, Ijin bertanya saya memiliki rumah dimana sertifikasi atas nama suami saya namun suami saya hanya membayar dp sedangkan pembayaran cicilan rumah sampai lunas dilakukan oleh saya. Kurang lebih 5% dibayar suami sedangkan 95% dibayar istri. Secara hukum perhitungan pembagian warisan seperti apa ya?

 

Terima kasih



-- Heidi (Bekasi)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Harta warisan itu adalah harta yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal. Berdasarkan hal tersebut dan apa yang anda tanyakan, maka ketika anda nanti meninggal, maka yang 95% dari nilai rumah tersebut adalah harta warisan anda yang secara otomatis menjadi hak milik ahli waris, dan kalau suami anda yang meninggal, maka yang 5% dari nilai rumah tersebut adalah harta warisannya untuk ahli warisnya

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA