/**/
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Apabila seseorang sedang dalam keadaan berihram baik haji maupun umrah, kemudian dia melakukan larangan lebih dari satu, misalnya memakai wewangian dan juga memotong kuku. Apakah fidyah yang harus ia tunaikan cukup sekali untuk seluruhnya, misalnya menyembelih hanya satu kambing saja atau lebih dari satu?
Mohon jawabannya. Jazakallah khair.
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Dam atau denda atas pelanggaran ihrom dalam bentuk menyembelih kambing itu hanya pelanggaran wajib wajib ihrom (tidak ihram dari miqot, tidak melempar jumroh, tidak mabit di mina dan di mizdalifah, tidak memotong rambut saat tahallul) dan bukan pelanggaran karena melakukan larangan ihrom (memakai wewangian, menutup kepala bagi laki2, memotong kuku dst), untuk pelanggaran tersebut, dendanya adalah memberikan fidyah pada orang miskin
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wssalaamu 'alaikum wrwb.