Donasikan Uang Yang Dicuri

Akhlaq, 27 Maret 2024

Pertanyaan:

Assalamualaikum Pak Ustadz, Mohon izin bertanya,

jadi sebelumnya ada beberapa karyawan di kantor cabang melakukan kecurangan dengan cara mengambil voucher, sehingga setelah dilakukan pengecekan karyawan tersebut harus membayar sejumlah uang yang sesuai dgn apa yang diambil dari pemotongan gajinya, namun untuk jumlah voucher yang diambil beberapa karyawan ini sudah diganti oleh kantor pusat ke cabang, sehingga kantor pusat tidak mengetahui adanya kecurangan ini,

mohon sarannya apakah diperbolehkan uang tersebut Kami sedekahkan ke Anak Yatim Pak?



-- Carmelova (Jakarta Selatan)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Seyogyanya ditanyakan dulu ke penanggungjawab perusahaan sebelum disedekahkan kepada anak anak yatim, karena status uang tersebut bukan uang sedekah

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab.

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA