Assalamualaikum Admin Saya Mau bertanya
Pertanyaan :Apakah om saya (adik ibu saya) usia 67 tahun boleh menerima Zakat Penghasilan dari saya? Om saya tidak bekerja (tidak memiliki pekerjaan). Utk kebutuhan hidupnya (makan minum, mandi dll) ikut numpang di rumah ibu saya.
Jika memang diijinkan, apakah dalam saya memberikan zakat penghasilan tersebut harus ada ijab kabulnya?
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Allah telah jelaskan, bahwa yang berhak untuk menerima zakat itu adalah 8 orang sebagaimana firman-Nya dalam suroh ke-9 ayat ke-60, diantaranya adalah fakir dan miskin yaitu yang mereka yang belum mampu untuk menutup kebutuhan pokoknya
Berdasarkan hal tersebut dan sesuai dengan yang anda telah jelaskan, maka in syaa Allah Om anda termasuk golongan yang berhak untuk menerima zakat, dan karena sasaran sudah pasti berhak, maka ketika anda nanti menyerahkan zakat kepada Om anda, tidak perlu untuk dilakukan transaksi dengan ijab kabul, anda bisa langsung serahkan zakat tersebut kepadanya, bahkan dengan tidak perlu untuk disebutkan bahwa itu adalah zakat
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.