Talak

Fiqih Muamalah, 17 April 2024

Pertanyaan:

Apakah jatuh talak jika ketika bertengkar dgn pasangan, saya mengucapkan kalimat kamu cari laki2 lain yg lbih...



-- Pepen (Jakarta)

Jawaban:

Assalaamu 'alaikum wrwb.

Ketika seorang suami menyuruh istrinya mencari laki laki lain, digolongkan sebagai talak ‎kinayah atau talak dengan kiasan. yaang mana jatuh atau tidaknya talak atas istrinya akn ditentukan atau dikembalikan kepada niat suami saat mengucapkannya. Jika suami berniat menceraikannya maka jatuh cerai satu. Sebaliknya, jika tidak berniat ‎menjatuhkan cerai maka tidak jatuh cerai. ‎Dalam kitabnya al-Umm, Imam as-Syafii menyatakan, ‎

ولو قال لها اذهبي وتزوجي، أو تزوجي من شئت لم يكن طلاقاً حتى يقول أردت به الطلاق‎ ‎

Jika suami mengatakan kepada istrinya, ’Silahkan nikah lagi’ atau dia mengatakan, ‎‎”Silahkan nikah dengan lelaki lain yang kamu cintai!” kalimat ini tidak termasuk talak, ‎sampai dia mengakui bahwa dia ucapkan itu karena keinginan untuk cerai. (al-Umm, ‎‎5/279)‎.

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA