Zakat Mal

Zakat, 25 April 2024

Pertanyaan:

nanya soal penyaluran zakat, aku punya ponakan, anak dari adik perempuanku, adik ku udah meninggal, ponakan jadi piatu, sedangkan bapaknya kerja serabutan, tergolong tidak mencukupi kebutuhannya, ponakan tinggal sama orang tuaku skrg, yang kebutuhannya juga didapat dari dana pensiun, apakah boleh aku menyalurkan zakat mal ke ponakan ku ini, apakah ponakan ku ini masuk kedalam asnaf?



-- Wira (Jakarta)

Jawaban:

Assalaamu 'alaikum wrwb.

Golongan yang berhak untuk menerima zakat itu ada 8 orang sebagaimana disebutkan dalam suroh ke-9 ayat ke-60, yang diantaranya adalah fakir miskin. Berdasarkan hal tersebut, maka anak dari adik perempuan yang bapaknya miskin tersebut, in syaa Allah termasuk fakir yang karenanya dia berhak untuk menerima zakat. Demiian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA