Was-was Sholat

Sholat, 30 April 2024

Pertanyaan:

Assalamualaikum Ustadz, mau bertanya.

Saya baru tahu ada istilah rukun qauli dalam sholat dan ada bagian² dalam sholat yg harus diucapkan. Setelah mengetahui istilah ini saya langsung merasa was-was terhadap sholat saya yang selama ini dikerjakan dari dulu sampai saat ini. Sebelum ini saya juga merasa was-was terhadap najis.

Saya merasa was-was dan muncul dalam pikiran saya bagaimana kalau sholat saya yg selama ini dikerjakan ternyata tidak sesuai rukun qauli karena ada bagian² yg tidak bersuara. Sebelum mengetahui istilah ini saya memang sholat bersuara dengan suara yg mungkin sangat pelan dan seingat saya sepertinya saya belum pernah sholat wajib dengan keadaan mulut diam sepenuhnya. Tapi untuk sholat yang dulu sekali yang pernah saya kerjakan saya tidak bisa mengingatnya sama sekali apakah bersuara atau tidak. Dan mungkin saja sepertinya saya dulu juga pernah mendengar bahwa sholat itu harus ada suaranya. Saya tidak bisa mengingatnya.

Saat ini saya semakin merasa was-was karena muncul pikiran² terhadap ibadah sholat saya yang dulu sehingga ini mengganggu saya. Dan saya sudah coba tes membaca al fatihah atau membaca bacaan tahiyat akhir di kondisi hening dengan suara yg sangat pelan dan itu masih terdengar telinga saya. 

Untuk masalah was-was terhadap sholat saya yang dulu dikerjakan bagaimana ya Ustadz? Wassalamualakum Wr. Wb



-- Hamba Allah (B. Lampung)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Benar, shalat yang merupakan Rukun Islam dan Ibadah penentu tersebut memang ibadah yang terdiri dari dua aspek, yaitu Qauli (ucapan) dan Fi'li (perbuatan). Yang Qauli dengan cara menggerakan lisan meskipun tidak harus terdengar suara dan Yang Fi'li dengan melakukan gerakan (seperti berdiri, ruku' dan seterusnya)

Adapaun waswas atau keraguan perihal shalat shalat terdahulu tidak perlu dihiraukan, karena keraguan setelah beramal itu tidak berdampak pada hukum, ada kaidah dalah fiqih Islam sebagai berikut : "لاَ يُعْتَبَرُ الشَّكُّ بَعْدَ الْفِعْلِ وَمِنْ كَثِيْرِ الشَّكِّ" (Rasa ragu setelah melakukan perbuatan dan rasa ragu dari orang yang sering ragu itu tidak dianggap). Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikann kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA