Hukum Menjual Barang Kw

Fiqih Muamalah, 8 Mei 2024

Pertanyaan:

Apa hukumnya menjual sepatu kw/tiruan sejenis nike dan adidas? 



-- Faisal (Kalimantan Tengah)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Ada tiga prinsip penting yang mesti diperhatikan dalam jual beli:

1. Tidak boleh mengambil hak orang lain tanpa seizinnya;

2. Tidak boleh membohongi dan menipu publik;

3. Tidak boleh menyelisihi aturan pemerintah yang wajib ditaati, selama itu bukan maksiat

Adapun mengenai jual beli barang palsu atau yang juga dikenal dengan barang “KW”, dalam Pasal 90 dst Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”) diatur mengenai tindak pidana terkait merek:

Pada Pasal 90, Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Berdasarkan uraian di atas, siapa saja yang menjual produk imitasi dengan kesan seakan-akan (barang tersebut) asli maka dia bukanlah orang yang bisa dipercaya dan bukanlah seorang yang menghendaki kebaikan untuk konsumen.

Penjual produk imitasi itu berdosa. Namun, mengingat bahwa keuntungan yang didapat tidaklah haram karena zatnya, maka penjual boleh memanfaatkannya.

Adapun terkait dengan produk imitasi yang masih tersisa, maka itu boleh dijual. Dengan syarat, calon pembeli diberitahu bahwa produk tersebut tidaklah asli. Jika setelah mengetahui kondisi barang yang sebenarnya, dia tetap mau membelinya, maka tidak masalah. Akan tetapi, jika produk imitasi sudah habis terjual, penjual hendaknya menolak untuk membantu produsen imitasi untuk menjualkan produknya. Demikian, semoda Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA