Nazar

Fiqih Muamalah, 9 Mei 2024

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum ustadz saya izin bertanya.

1.) Ketika berdoa menyampaikan keinginan "Ya Allah hamba ingin melakukan ini itu.." tp tidak ada kata tentang nazar/mewajibkan diri apakah termasuk nazar?

2.) Saya merasa was-was doa saya itu nazar atau bukan, bbrp hari kemudian saya simpulkan dgn lisan bahwa yakin doa saya itu nazar. Tapi setelah itu saya ragu dengan kesimpulan saya.

Saya ikhtiar cari info lihat kajian yang menyampaikan keinginan saja bukan termasuk nazar, jadi sekarang saya sudah yakin bahwa kesimpulan awal di lisan tentang doa saya itu nazar adalah salah. Apakah keyakinan saya yang terakhir itu sudah tepat ustadz? Terimakasih ustadz



-- Anindya (Karanganyar)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Niat dan keinginan hampir mirip tetapi tetap tidak sama. Sementara  nadzar itu bukan sekedar niat atau keinginan.. Di dalam fiqih, niat itu dtitetapkan di dalam hati sesaat sebelum amal dimulai. Misalnya, sebelum kita mengucapkan Allahu Akbar di awal shalat, kita berniat di dalam hati bahwa kita ini sedang akan melakukan shalat tertentu, dengan jumlah rakaat tertentu, dengan hukum tertentu dan pada waktu tertentu.

Sedangkan keinginan lebih merupakan angan-angan, yang belum didefinisikan. Misalnya, saat kebetulan lewat masjid dan sudah masuk waktu Ashar. Lalu terbersit keinginan untuk melakukan shalat Ashar di masjid itu. Itu namanya keinginan, belum lagi sampai niat. Karena belum didefinisikan, apakah sebagai imam atau makmum dan sebagainya.

Nadzar bukan sekedar keinginan dan bukan sekedar niat, tetapi sebuah janji kepada Allah untuk melakukan suatu bentuk ibadah sunnah tertentu, dengan syarat apabila dia mendapatkan apa yang diinginkan dari Allah

Misalnya, seseorang berjanji kepada Allah untuk menyembelih kurban apabila Allah memberinya seorang anak. Ini adalah syarat. Kalau Allah memberi anak, maka dia wajib melaksanakan janjinya itu. Sebaliknya kalau Allah tidak memberi anak, maka menyembelih kurban tidak wajib.

Nadzar tidak bisa diterapkan pada ibadah yang dasarnya sudah wajib. seperti, kalau diterima jadi pegawai negeri, maka saya akan shalat lima waktu. Sebab shalat lima waktu memang wajib hukumnya, diterima jadi pegawai negeri atau tidak diterima, hukumnya tetap wajib.

Nadzar hanya berlaku untuk bentuk ibadah sunnah saja. Seperti shalat sunnah, puasa sunnah, haji sunnah, infaq sunnah atau dzikir sunnah.

Nadzar juga hanya berlaku dalam bentuk perbuatan yang bernilai ibadah dan taqqarrub kepada Allah,  Kalau ada orang mau menggunduli rambutnya bila kesebelasan sepak bola idamannya menang, namanya bukan nadzar. Karena menggunduli kepala bukan ibadah, tidak ada nilai taqarrubnya kepada Allah.

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka tidak ada nadzar dari apa yang anda telah lakukan. Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'alm bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA