/**/
Ketika suami istri berangkat haji, Cuman sudah bercerai. Nah terus istrinya ngga mau melanjutkan haji nya. Apakah bisa di gantikan sama anak nya? Atau keluarga suami
Assalaamju 'alaikum wrwb.
Mohon maaf, apa yang dimaksud dengan melanjutkan hajinya itu? apakah sudah mulai mengerjakan rangkaian ibadah hajinya kemudia tidak mau melanjutkan atau belum berangkat ke tanah suci kemudian mau digantikan oleh anak atau saudaranya?