Bismillah..Bagaimana hukumnya mengubah niat sholat fardu ke sholat witir.saya sudah sholat isya' diawal waktu,ketika hendak tidur saya berwudhu tidak ada niatan sholat isya' awalnya tapi tiba-tiba saya menuju tempat sholat dan niat sholat isya', sudah 1 rakaat sholat isya' saya teringat kalau sudah sholat isya' akhirnya niat itu saya ganti dengan sholat witir.apakah boleh demikian?
Syukron, Jazakumullahu khoiron..
Assalaamu 'alaikum wrwb.
Merubah niat shalat menjadi shalat yang berbeda setelah takbiratul ihrom tidak boleh, dalam arti shalatnya menjadi batal, karenanya kalau itu terjadi, maka harus membatalkan shalatnya dan berniat dengan niat baru kemudian memulainya dengan takbirarul ihram kembali. Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudhan, taigfiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab.
Wassalaamu 'alaikum wrwb.