Zakat Emas

Zakat, 31 Mei 2024

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh. Semoga Ustadz dlm kesehatan dan Lindungan Allah taala. Aamiin..

Ustadz saya punya nenek, menanyakan bagaimana hukum menyimpan emas (ada yg sudah milik pribadi, ada jg yg masih nyicil) klu ditotal -+ 200 gram lebih. Apakah wajib keluarkan zakat mal setelah disimpan lebih dari 1 tahun. Bagaimana prosedurnya ustadz. Jazakallahu khairan Ustadz 



-- Abad Syuhada (Padang)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam wrwb.

Emas yang terkena wajib zakat adalah emas yang sudah menjadi milik penuh dengan jumlah minimal 85 gram dan telah tersimpan 1 tahun, sementara yang masih nyicil belum terkena wajib zakat. Jadi, emas nenek yang telah dimiliki secara penuh, maka pada setiap akhir tahun wajib untuk dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%. Demikian, semoga Allah berkenan untuk mmemberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA