Zakat Dan Sedekah

Zakat, 2 Juni 2024

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum.. saya lebaran td mengeluarkan zakat lebih dari 2,5%, yg sdh diniatkan untuk zakat, tp ternyata masih ada sisa dan saya lupa  karna diletakan terpisah, apakah saya boleh berikan sisa y kepada org tua saya dengan niat sedekah, karna org tua saya sekarang tidak berpenghasilan lagi? 



-- Erly (Kalimantan)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Kalau uang tersisa tersebut dipastikan sisa dari uang zakat anda, maka haram untuk anda berikan kepada orang tua, karena zakat tidak boleh untuk diberikan kepada orang tua dan anak, seyogyanya untuk keperluan orang tua, anda sisihkan uang tersendiri selain dari uang zakat. Demikian, semoga Allah berkenan untuk memebrikan kemudahan, taiufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum  wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA