Asslamualikum, Kami ingin bertanya apa bila seorang muslim meninggal di daerah minoritas muslim dan di daerah atau negara tersebut tidak ada pemakaman, dan negara tersebut memberlakukan kreamasi untuk jenazah dan daerah atau negara tersebut tidak ada lahan pemakaman seperti dalam artikel di bawah ini
https://www.bbc.com/indonesia/articles/c2vy26622v2o#:~:text=Kremasi%20adalah%20praktik%20yang%20terlarang,menggelar%20pemakaman%20sesuai%20aturan%20Islam.
Wa'alaikumussalaam wrwb
Mohon maaf pertanyaannya belum sempurna