/**/

Konsultasi Haji

Haji & Umrah, 7 Juni 2024

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum

Mohon pencerahan nya. Bapak saya daftar haji di tahun 2019. Sekarang usia bapak saya 74 tahun sementara jatah hajinya masih 20 an tahun lagi. Ketika kami tanya ke depag tahun 2023 kalau katanya tidak ada program percepatan haji dengan pengusulan lagi tapi mengikuti kebijakan system. 

Apakah tetap menunggu urutan yang mustahil dengan harapan dapat pahala niat haji ataukah dana di tarik untuk umroh saja? Bagaimana pandangan agama dalam hal ini. Terimakasih



-- M. Zain Stairin (Jakarta Utara)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Niat yang kuat bapak anda untuk haji dengan dibuktikan dengan mendaftar pada tahun 2019, jangan dibatalkan dengan menarik dana yang sudah disetorkan, meskipun dalam perhitungan manusia mungkin hampir mustahil bisa haji, karena Allah telah berjanji akan memberikan pahala penuh kepada yang berniat kuat untuk ibadah meskipun kemudian tidak bisa dilaksanakan karena udzur syar'i seperti meninggal (QS, 4:100).

Dan kalaupun misalnya bapak anda Allah wafatkan sebelum datang waktunya berhaji, maka anda bisa ambil dananya untuk dibadalkan atau untuk disedekahkan atas nama bapak anda. Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA