Perselingkuhan Dan Berzina

Pernikahan & Keluarga, 13 Juni 2024

Pertanyaan:

Assalamualaikum ....

Sy sdh menikah 30 thn. Tiba2 suami sy kedapatan selingkuh dengan wanita satu kantor dengan suami. Wanita tersebut bersuami. Sebelum pacaran mereka selalu jalan berdua, makan di restoran berdua dan wanita tersebut sdh bercerita kepada suami saya mana wanita ini sdh lama tdk pernah lagi berhubungan badan dengan suaminya sehingga suami sy menawarkan kalau dengan saya ( suami sy) mau...

Dan pada saat itu mereka pacaran dan berjanji 2 hari kemudian mereka melakukan perzinahan di rumah sy dan di dala kamar sy. Dan perzinahan ini mereka lakukan selam 6 bulan tanpa sy ketahui. Pas sy tahu suami sy berzina dgn wanita lain, suami sy langsung minta maaf bersujud di kaki sy. Sy memaafkan tapi tdk memaafkan perzinahan.  

Sy masih berhubungan suami istri walaupun sy sgt sakit dan kecewa. Setiap sy berhubungan badan dgn suami, sy menangis karena teringat perzinahan yg mereka lakukan di kamar sy selama.6 bln..

Pada suatu hari sy minta cerai sama suami karena setiap berhubungan sy jijik pak ustaz.

Suami sy tdk mau. Katanya biarpun sya tidak lagi mengurusnya dan melayaninya tidak apa2 mungkin ini sdh balasan yg dia perbuat dan suami ini sy sdh bimbingan sholat tobat nasihat.

Karena sy sayang sama dia, maka sekarang ini sy suruh kawin dengan perempuan itu dengan diam2.  Dia tdk mau. Sampai skrg bertahan dengan sy walaupun sdh tidur yerpisah dengan sy. Sampai skrg sy sruh pilih kawin atau cerai. Jawabannya biarpun dunia ini sdh bolak bali dia tdk mau kawin atau cerai. Dia akan terima dengan keadaan skrg ini. Dan dia tidak akan meminta untuk.dilayani kecuali dar sy sendiri. Apakah saya berdosa melakukan ini semua?

Ingat pak ustaz sy suruh kawin suami sy atau cerai. Dia tdk terima dua2nya.



-- Warni (Gorontalo )

Jawaban:

Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.

Hukum asal seorang istri meminta cerai adalah haram. Kecuali ada sebab yang memaksa dia untuk meminta cerai. Rasulullah saw bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَاَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلاَقَ مِنْ غَيْرِ بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ

Wanita mana yang meminta perceraian dari suaminya tanpa alasan yang jelas, maka haram baginya aroma surga“. (HR.  Ahmad dan Abu Dawud)

Jika seorang istri mengalami kondisi tertentu yang menyebabkan dia tertekekan jiwa,dan jika dipaksakan untuk mempertahankan keluarga akan terjadi kedhaliman, ketidaktaatan dalam menegakkan hukum Allah dalam keluarga dan tidak tercapainya tujuan pernikahan, maka diperbolehkan bagi seorang istri untuk meminta cerai suaminya, atau khuluk dan fasakh.

Untuk memutus hubungan suami istri bisa dilakukan oleh suami dan istri. Suami bisa memutuskan hubungan suami istri dengan talak, dan istri bisa dengan melakukan khuluk. Allah swt berfirman:

وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَن يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ

Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri utuk menebus dirinya.” [Al-Baqarah/2: 229]

Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma ia berkata, ‘Isteri Tsabit bin Qais bin Syammas menghadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata:

يَا رَسُولَ اللهِ مَا أَنْقِمُ عَلَى ثَابِتٍ فِي دِينٍ وَلاَ خُلُقٍ إِلاَّ أَنِّي أَخَافُ الْكُفْرَ، فَقَالَ رَسُولُ اللهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : فَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ، فَقَالَتْ: نَعَمْ. فَرَدَّتْ عَلَيْهِ وَأَمَرَهُ فَفَارَقَهَا.

Wahai Rasulullah, aku tidak mencela Tsabit dalam hal agama dan akhlaknya, akan tetapi aku takut akan kufur.” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah engkau mau mengembalikan kebun kepadanya?” Ia menjawab, “Ya.” Maka kemudian kebun itu dikembalikan kepada Tsabit bin Qais dan menyuruhnya untuk menceraikan isterinya.” (HR. Bukhari).

Tetapi sebelum anda memutuskan untuk bercerai, sebaiknya anda memikirkan secara mendalam dampak baik dan buruknya dari keputusan anda tersebut kepada diri anda dan anak-anak dimasa yang akan datang,serta kemungkinan suami anda bisa berubah sikapnya.

Ajaklah sebanyak mungkin orang yang anda percayai untuk memberikan pandangan terbaik bagi masalah yang anda hadapi sekarang ini.

Bisa jadi mempertahankan keluaga lebih baik daripada bercerai. Bisa jadi yang anda benci lebih baik daripada yang anda sukai. Demikian yang bisa disampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bishowab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc