Assalamualaikum, saya punya anak perempuan dulu anak ini adalah anak diluar nikah. Saya dinikahi secara sirih oleh ayah biologisnya saat usia kandungan saya 4 bulan. Lalu setelah 1 tahun menikah kami berpisah, dengan ditalak berkali-kali. Dan dia pergi meninggalkan saya dan anak kami.
Setelah 1,5 tahun berlalu saya bertemu dengan seorang laki-laki yang sudah memiliki anak juga dari pernikahan yang sebelumnya. 2 laki-laki dan 1 perempuan. Dan kami menikah. Mempunyai 1 anak laki-laki lagi dan kami sudah hidup bersama selama 6 tahun lamanya.
Pertanyaan saya :
1. Untuk anak pertama saya yang hasil dari hubungan diluar nikah itu pakai Binti siapa? Karna anak ini akan menikah dan meninggal nantinya. Maka yang tepat siapakan nama Binti yang harus dipakai nantinya ?
2. Apakah anak saya muhrim dan bisa terlihat auratnya seperti rambut di depan suami saya yang bukan ayah biologisnya dan saudara laki-laki anak dari pernikahan suami saya sebelumnya ?
3. Dan apakah muhrim bagi saya bersentuhan dengan anak laki-laki suami saya dalam keadaan saya sedang berwudhu ? demikian pertanyaan saya, terima kasih wassalamualaikum..
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Berikut pertanyaan pertanyaan anda serta jawabannya :
1. Untuk anak pertama saya yang hasil dari hubungan diluar nikah itu pakai Binti siapa? Karna anak ini akan menikah dan meninggal nantinya. Maka yang tepat siapakan nama Binti yang harus dipakai nantinya ?
Anak yang lahir diluar pernikahan yang sah itu bernasab ke ibunya (binti ibunya) dan haram untuk dinasabkan ke ayah biologisnya
2. Apakah anak saya muhrim dan bisa terlihat auratnya seperti rambut di depan suami saya yang bukan ayah biologisnya dan saudara laki-laki anak dari pernikahan suami saya sebelumnya ?
Ketika anda berstatus sebagai seorang janda yang mempunyai anak, kemudian anda dinikahi seorang laki laki, maka kalau kemudian anda berhubungan badan dengannya, maka anak anda dari pria lain, itu menjadi mahram suami anda, sehingga untuk bersentuhan dan tidak memakai jilbab dihadapan suami anda
3. Dan apakah muhrim bagi saya bersentuhan dengan anak laki-laki suami saya dalam keadaan saya sedang berwudhu ?
Jawabannya sama dengan sebelumnya, anak anak dari suami anda yang menikahi anda, akan menjadi mahram anda setelah anda berhubungan badan dengan suami
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.