Assalamualaikum pak ustadz/bu ustadzah
Saya mau tanya perihal zakat logam mulia (LM). Pak ustadz/bu ustadzah, begini misalkan saya menabung LM sdh mencapai berat 80gram, saya menabung ini rcn utk simpanan hari tua. Lalu saya menabung lagi diniatkan utk simpanan nanti anak saya kuliah/menikah, misal saat ini sdh mencapai 20gram.
Apakah ini tetap dikeluarkan zakatnya ? (krn sdh mencapai/lbh dari 85gram) atau tidak/belum kena zakat krn nama pemiliknya berbeda. Mohon jawaban dan penjelasannya pak ustadz/bu ustadzah, jazakallah/jazakillah khair
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Kalau logam mulia yang anda tanyakan bentuknya adalah emas atau perak, maka pada setiap tahun terkena wajib zakat 2.5%, tetapi kalau bentuknya bukan emas atau perak, misalnya mutiara atau jenis batu batuan yang lain, maka tidak terkenan wajib zakat. Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.