Perihal Zakat Maal

Zakat, 28 Juni 2024

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum wr wb ustadz, Saya ingin bertanya perihal zakat, harta saya alhamdulillah masih diatas nisab dan sudah lewat haul, tapi posisi saya sedang dalam pengangguran setelah di lay off setahun yang lalu dan usaha tani saya dalam posisi merugi. Total harta pada saat haul mendekati nisab selisih 15 jutaan. (Harta tidak berkembang). Saya juga berniat menjual sepetak tanah dengan harga jual (inginnya) sekitar 250 juta, tetapi belum laku. Apakah zakat maal saya harus melibatkan nilai jual tanah tersebut? Syukron... 



-- Adi (Bandung)

Jawaban:

Wa'alaikumusslaam wrwb.

Pada saat saat harta anda telah mencapai nishob dan telah sampai pada haulnya (setahun tersimpan), maka anda terkena wajib zakat sebesar 2,5% meskipun anda sedang tidak mempunyai pekerjaan, dan zakat tersebut wajib anda keluarkan dengan tanpa harus menunggu terjualnya aset anda, tetapi kalau saat haul harta anda belum mencapai nishob (sekedar mendekati nishob), maka anda belum terkena wajib zakat, dan ketika kemudian aset anda terjual dan hasil penjualan tersebut anda akumulasikan dengan aset yang anda mencapai nishob, maka anda baru akan terkena wajib zakat setahun kemudian (setelah tersimpan setahun) dan bukan saat aset anda terjual. Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA