Zakat Rumah

Zakat, 2 Juli 2024

Pertanyaan:

assalamualaikum..mohon ijin bertanya p ustadz ;

1. Bila mempunyai rumah lebih dari 1, dalam kondisi kosong (rencana akan dikontrakkan - namun belum laku) - dalam setahun, apakah terkena zakat? cara menghitungnya?

2. Pertanyaan no.1 tsb namun untuk persediaan anak2, dalam kondisi kosong dlm waktu setahun lewat ?

3. Bila mempunyai kendaraan lebih dari satu, namun jarang dipakai secara bergantian apakah juga terkena zakatnya ? cara menghitungnya ?

syukron jazakallahu khoyr



-- Tono (Depok)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Niat saat memilik aset itu akan menentukan apakah aset itu terkena wajib zakat atau tidak. Rumah dan kendaraan yang anda pakai atau yang anda akan berikan kepada anak, tidak terkena wajib zakat, tetapi rumah atau kendaraan yang ingin anda kontrakkan, maka akan terkena wajib kalau laku atau benar benar dikotrak orang, tetapi kalau tidak ada yang mengontrak, maka rumah tersebut tidak terkena wajib zakat. Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA