Tanah Makam Tumpuk

Fiqih Muamalah, 10 Juli 2024

Pertanyaan:

assalamualaikum ustadz semoga selalu sehat dan dalam lindungan Allah SWT. ada yang ingin saya tanyakan terkait makam tumpuk

 ayah saya baru saja meninggal hari ini tepat 41 hari, alm dimakamkan dalam satu liang lahat dengan iparnya (abang dari ibu saya), sementara permasalahannya adalah salah satu sepupu saya tidak ikhlas ayah saya ditumpuk (saat ayah saya meninggal, keluarga besar berusaha mencari makam yang kosong namun tidak dapat), sepupu saya ini beralasan makam tersebut akan di tumpuk dengan ibu kandungnya jika sang ibu meninggal. Sementara saat itu sang ibu serta adik dan kakak dari ibu saya semua ikhlas ayah saya ditumpuk satu liat lahat dengan saudaranya. bagaimana tanggapan ustadz terkait hal ini dan bahkan sampai saat ini sepupu saya tsb masih mempermasalahkan dan mengatakan bahwa saya dan ibu serakah atas tanah makam. mohon jawabannya ustadz, terima kasih., wassalamualaikum



-- Rara Setiadi (Bekasi )

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Pada dasarnya, yang berlaku dalam hukum Islam adalah sunnah mengubur satu mayat dalam satu liang kubur. Tidak diperbolehkan mengubur dua jenazah atau lebih dalam satu liang kubur, kecuali dalam keadaan tertentu.

Imam Rafi’i dalam kitabnya pernah menyampaikan:  

المستحب في حال الاختيار أن يدفن كل ميت في قبر كذلك (فعل النبي صلي الله عليه وسلم وأمر به) فإن كثر الموتي بقتل وغيره وعسر إفراد كل ميت بقبر دفن الاثنان والثلاثة في قبر واحد   

“Sunnah dalam keadaan tidak mendesak (ikhtiyar) untuk menguburkan tiap jenazah dalam satu liang kubur. Seperti itulah yang dilakukan dan diperintahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Andai terdapat banyak sekali jenazah oleh sebab perang atau yang lain (seperti tsunami atau tanah longsor, pen.), dan sulit bila mesti mengubur tiap jenazah dalam satu liang kubur secara sendiri-sendiri, maka dua atau tiga jenazah bisa dikuburkan dalam satu liang kubur.”  

لما روى (أنه صلي الله عليه وسلم قال للانصار يوم أحد احفروا واوسعوا وعمقوا واجعلوا الا ثنين والثلاثة في القبر الواحد وقدموا اكثرهم قرآنا) وليقدم الأفضل إلي جدار للحد مما يلي القبلة  

“Hal ini berdasarkan hadits bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berkata kepada sahabat Anshor saat perang Uhud, ‘Galilah kubur, luaskan, dan dalamkan, lalu masukkan dua atau tiga jenazah dalam satu liang kubur, dan taruh di depan mereka yang hafalan Al-Qur’annya paling banyak, dan posisikan jenazah-jenazah yang paling utama dekat dengan tembok kubur yang menghadap kiblat.” (Abdul Karim ar-Rafi’i, asy-Syarhul Kabir, juz V, hal. 245) 

Dari penjelasan tersebut dan dengan kondisi sebagaimana yang anda sebutkan (sulitnya mencari lahan kuburan kosong), seyogyanya ada tokoh yang bisa memberikan pengertian kepada salah satu sepupu yang kurang berkenan agar beliau mengikhlaskan sepupunya disatukan dengan saudaranya dalam satu liang kubur, apabila hal ersebut sudah terjadi, sementara dalam islam juga ada larangan untuk membongkar kuburan. Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA