Assalamualaikum ustadz saya mau bertanya lagi mengenai jawaban pertanyaan kemarin tentang bau tidak sedap disertai cairan pada qubul dan dubur, disebutkan itu adalah najis yg wajib disucikan. lantas bagaimana hukum sholat yg telah lalu dimana saya tidak tahu sholatnya ada najis (karena tidak disucikan) apakah harus diqadha atau tak apa? dan apakah bila baunya terus ada harus tetap mengulangi solatnya smpai bau nya hilang? karena kdang baunya tidak hilang?
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Suci dari najis adalah bagian dari syarat sahnya shalat yang dilakukan oleh seorang muslim. Maka baiknya sebelum melaksanakan shalat, seseorang meneliti terlebih dahulu apakah pakaian, tubuh dan tempat yang dibuat shalat sudah benar-benar suci dari najis atau justru masih terdapat najis. Sebab hal ini sangat berpengaruh terhadap keabsahan shalat yang dilakukan.
Lantas bagaimana dengan shalatnya seseorang yang baru tahu bahwa ternyata ada najis pada badannya setelah shalatnya berlalu? Apakah dianggap cukup atau ia wajib untuk mengulangi shalatnya? Dalam menyikapi peristiwa yang demikian, para ulama terjadi perbedaan pendapat.
Pendapat pertama, menghukumi wajib untuk mengulangi kembali shalat yang dilakukannya. Pendapat ini merupakan pendapat dari Mazhab Syafi’I dan Mazhab Hanbali. Sedangkan pendapat kedua berpandangan tidak wajib mengulangi shalatnya kembali. Pendapat kedua ini adalah pendapat yang dianut oleh mayoritas ulama mutaqaddimin (terdahulu).
Perbedaan pendapat dalam menghukumi permasalahan ini, dijelaskan dalam kitab Al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab:
ـ (فرع) في مذاهب العلماء فيمن صلى بنجاسة نسيها أو جهلها . ذكرنا أن الأصح في مذهبنا وجوب الإعادة وبه قال أبو قلابة وأحمد وقال جمهور العلماء : لا إعادة عليه، حكاه ابن المنذر عن ابن عمر وابن المسيب وطاوس وعطاء وسالم بن عبد الله ومجاهد والشعبي والنخعي والزهري ويحيى الأنصاري والأوزاعي وإسحاق وأبي ثور قال ابن المنذر وبه أقول، وهو مذهب ربيعة ومالك وهو قوي في الدليل وهو المختار
“Cabang pembahasan dalam menjelaskan beberapa pendapat ulama tentang orang yang shalat dengan membawa najis yang ia lupakan atau tidak diketahuinya. Kami menyebutkan bahwa sesungguhnya qaul ashah (pendapat yang cenderung lebih benar) dalam mazhab kita (Mazhab Syafi’i): wajib mengulangi shalatnya. Pendapat demikian diikuti oleh Abu Qalabah dan Imam Ahmad. Mayoritas ulama berpendapat tidak wajib mengulangi shalatnya, pendapat demikian diungkapkan oleh Imam Ibnu Mundzir dari riwayat Sahabat Ibnu ‘Umar, Ibnu al-MusayyabThawus, Atha’, Salim bin ‘Abdullah, Mujahid, Sya’bi, Nukho’i, Zuhri,Yahya al-Anshari, Auza’i, Ishaq, dan Imam Abi Tsur. Imam Ibnu Mundzir begitu juga aku (Imam Nawawi) berkata: “Pendapat tidak wajibnya mengulangi shalat adalah pendapat Imam Malik. Pendapat ini kuat dari segi dalilnya dan merupakan pendapat yang terpilih.” (Syarafuddin Yahya an-Nawawi, Al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, Juz 4, Hal. 163)
Dua pendapat ini juga berlaku dalam permasalahan ketika seseorang tahu betul bahwa pakaian yang dikenakan telah terkena najis, namun saat hendak melaksanakan shalat, ia lupa bahwa pakaiannya telah terkena najis. Saat selesai shalat, ia baru ingat bahwa pakaian yang dikenakannya telah terkena najis. Maka dalam keadaan demikian berlaku dua pandangan hukum yang berbeda terkait wajib tidaknya mengulang kembali shalat yang telah ia lakukan.
Dalam menyikapi perbedaan pendapat ini, kita dibebaskan untuk memilih salah satu di antara dua pendapat di atas, sebab perbedaan pendapat di .antara ulama merupakan wujud rahmat dari Allah kepada umat Nabi Muhammad, dan parameter dalam memilihnya berdasar kondisi masing masing.
Kalau anda yakini bahwa bahu tersebut bersumber dari najis, maka pastikan sebelum anda shalat bahwa anda telah berupaya untuk menghilangkannya, tetapi kalau bahu tersebut hanya karena sebab keringat, maka keringat itu tidak najis. Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.