Assalamualaikum ustadz, apa hukum waris bisa sama rata jika saudara perempuan merupakan seorang janda beranak 2 perempuan yang tidak memiliki rumah setelah rumah warisan orangtua dijual? Mengingat pihak 3 saudara laki-laki masih hidup berkecukupan, keluarga utuh, punya rumah dan mobil tetapi tidak ikhlas menghibahkan sebagian harta warisannya untuk membelikan rumah kepada saudara perempuannya
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Pembagian harta waris kepada ahli waris (khususnya kepada anak anak), telah diatur dalam Al-Qur'an. Dalam surah An Nisa ayat 11, Allah berfirman :
يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا ١١
"Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan).
Untuk kedua orangtua, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya (saja), ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, ibunya mendapat seperenam.
(Warisan tersebut dibagi) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan dilunasi) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana."
Berdasarkan ayat tersebut, anak laki-laki mendapatkan harta waris sama dengan bagian dua anak perempuan. Menurut Ibnu Katsir, laki-laki mendapatkan bagian lebih besar karena mereka dituntut kewajiban memberi nafkah dan beban lainnya. Porsi bagian warisan antara anak laki-laki dan perempuan ini juga diterangkan melalui hadits yang dikeluarkan Imam Bukhari.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka tidak diperbolehkan untuk membagi waris dengan cara sama rata antara anak lakiu laki dan anak perempuan
Harta warisan harus dibagi sesuai dengan hukum Al Qur'an, kalau sudah dibagi kepada semua ahli waris, maka tidak mengapa kalau ada ahli waris yang ingin membagikan sebagain haknya atau seluruhnya kepada saudara yang dikehendakinya. Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.