Perkenalkan admin saya Arazka salah satu PNS guru di Sumatera Barat. Saya mengajar di daerah terpencil disana jumlah siswanya sedikit lebih kurang 60 an, dengan kategori sekolah nya adalah sekolah kecil. Kebanyakan guru berasal dari luar daerah terpencil tersebut. Guru guru tersebut ada yang bolak balik harian ada juga yang menetap beberapa hari. Disekolah ini sudah beberapa kepala sekolah dibuat kebijakan untuk masuk dalam seminggu 3 hari dengan alasan jumlah siswa yang sedikit dan kebanyakan guru dari luar yang bolak balik harian atau yang menetap selama hari mengajar. Pertanyaannya : saya tetap menerima gaji full sebagai PNS apakah itu halal padahal masuk cuman 3 hari setiap mnggunya?
Assalaamu 'alaikum wrwb.
Kalau itu sudah merupakan kebijakan dari fihak sekolah (karena pertimbangan kondisi) dan para murid (meskipun para guru hanya masuk 3 hari dalam sepekan) tetap mendapatkan haknya (menerima pengajaran sesuai dengan ketentuan), maka in syaa Allah gaji yang diterima para guru tetap halal. Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.