Menyesal Jadi Istri Kedua

Pernikahan & Keluarga, 31 Juli 2024

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustad.. Saya ingin bertanya.. izinkan saya bercerita terlebih dahulu. Saya wanita yg bnyk sekali melakukan dosa n fakir ilmu. saya pernah gagal dalam rumah tangga dan kini saya sudah menikah siri dengan permulaan yang tidak baik. Awalnya saya tidak tau kalau dia sudah beristri n mempunyai 3 orang anak, itu semua karena kebodohan n kertebuain saya krn berfikir dia selalu ada buat saya saat itu n dia pun tidak pernah memberitahu saya mengenai statusnya yg masih beristri. Sampai akhirnya saya tau n bodohnya tetap melanjutkan hub ini. Saat itu kita menjalani hub yang di tidak seharusnya kita lakukan. Saya tidak tau apakah istri pertamanya mengetahui bahwa suaminya sudah menikah lagi atau belum, tapi selintas obrolan dr suami istri pertamanya tidak tau. Untuk pembagian waktu jelas suami dirumah saya hari rabu jumat sabtu buat saya n hari lainnya disana. Suami termasuk orang yg bertutur kata baik / pintar berbicara n dikenal berprilaku baik sekali dalam keluarga. Yang jadi beban pikiran saya sekarang dgn bertambahnya usia n mengingat kematian yg sudah pasti, saya selalu merasa ini semua tidak benar, saya telah mendzolimi istri n anak2nya, ada perasaan bersalah yang selalu terlintas di hati n pikiran saya, saya mengambil waktu anak2 dr ayahnya, saya mengambil waktu dr istrinya. Saya takut istri pertama sakit hati n berdoa memohon balasan kepada Allah Swt atas penderitaan yg istri pertama rasakan yang disebabkan krn suami pasti berubah. Saya pernah dengar Allah SWT pasti akan memaafkan dosa umatnya yg sungguh2 bertobat, tapi manusia belum tentu bisa memaafkan n kelak akan di minta pertanggung jawabannya diakhirat, ini yg saya takutkan ustad.  Sejak menikah siri dgn suami , saya termasuk mandiri untuk segala kebutuhan rumah n anak2 saya, suami jarang sekali berperan soal nafkah.. belakangan ini saya merasa tidak ikhlas dgn tidak adanya nafkah lahir ustad tp saya mengeluh dihati, karena kalaupun bilang suami cuma bilang tidak ada n tidak ada.. apa yg harus saya lakukan ustad terutama perasaan bersalah n ketakutan atas dosa2 yg telah saya lakukan pd istri pertama, mohon sarannya ustad ??



-- Kali (Jakarta)

Jawaban:

Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.

Ada dua yang ingin kami tanggapi, perasaan merasa bersalah dan menuntut nafkah.

  1. Perasaan bersalah karena telah menjadi istri kedua. Anda merasa ketika menjadi istri kedua berarti telah mendhalimi istri pertama dan anak-anaknya, dikarena anda merasa telah mengambil waktu dan perhatian istri pertama dari suaminya. Maka dapat kami sampaikan, bahwa itu hanyalah dugaan anda saja. Karena anda tidak memiliki bukti bahwa istri pertama dan anak-anaknya menderita karena anda. anda belum pernah ketemu langsung dengan istri pertama dan bertukar pikiran dan perasaan dengan, bagaimana mungkin anda memiliki kesimpulan seperti itu. Karena itu hilangkan perasaan bersalah itu, sampai anda mendapatkan bukti nyata bahwa, anda mendhalimi mereka.
  2. Suami berbagi waktu dan perhatian serta nafkah adalah konskwensi dari poligami, dan hal itu bukan pelanggaran agama. Anda sebagai istri kedua berhak menuntut nafkah sebagaimana istri pertama berhak menuntutnya. Jika suami tidak berbagi, maka dia telah melanggar perintah Allah karena tidak berbuat adil kepada istri-istrinya. Jika Allah membolehkan poligami, maka Allah tidak meungkin menyalahkan konsekwensi dari poligami itu, seperti berbagi waktu, perhatian, kasih sayang dan lain-lain.

Menuntut nafkah. Seorang istri berhak menuntut nafkah dari suaminya walaupun istri itu mampu menghidupi dirinya sendiri tanpa peran suami. Memberi nafkah adalah kewajiban utama suami dan hak istri. Allah berfirman:


"...وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ

Artinya: "...Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut..."(QS. Al baqarah:233)
dan Allah berfirman:


لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُ ۗ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا مَآ اٰتٰىهَاۗ سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًا ࣖ

Artinya: "Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan." (QS. At-Thalaq:7)

Demikian yang bisa disampaikan. Semoga bermanfaat. wallahu a’lam bishowab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc