Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Saya dulu disekolah ada sebuah tugas murojaah alquran yang diberikan oleh guru, setelah menyelesaikan tugas maka kita diharuskan ttd dan dibawah ttd ada keterangan demi Allah saya yg bertanda tangan ini sudah menyelesaikan tugas.
Permasalahannya saya tetap ttd walaupun belum menyelesaikannya, dan saat dikumpulkan saya tidak jujur kepada guru karena takut dan malu. Berarti sudah banyak ttd yang saya tulis dan ini termasuk sumpah palsu.
Bagaimana saya bertaubat dari hal tsb sedangkan saya sudah lulus lama dan sekarang sudah menikah, saya kemarin sudah curhat dengan salah satu guru saya, beliau bilang saya disuruh puasa 3 hari / kalau tidak mampu bisa memberi makan 10 orang miskin per ttd.
Karena banyaknya yamin yang saya lakukan mungkin saya juga akan menempuh taubat dengan memberi makan 10 orang miskin, kemarin saya menemukan akun dakwah yang bisa membantu untuk menyalurkan donasi kafarat tetapi disitu tidak ada ketentuan berapa nominalnya untuk 1 yamin saya juga sudah bertanya admin tetapi tidak dijawab.
Pertanyaan saya berapa nominal untuk kafarat yamin pada zaman sekarang untuk memberi makan 10 orang miskin, karena menurut saya lebih gamoang berdonasi langsung saja kepada lembaga menhingat ini dosa probadi dan kebanyakan orang disini insyaAllah masih mampu
Syukron, semoga bisa menjawab kegelisahan saya mengingat saya ternyata masih punya dosa yang harus saya tebus
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Diantara jenis kafarah adalah Kafarat al-yamin. Yamin itu berarti ‘sumpah’. Sehingga, maksud kafarat yamin adalah kafarah sumpah. kafaroh ini dilakukan karena melanggar sumpah atau menyampaikan sumpah palsu.
Sumpah yang dilanggar tersebut harus dibayar dengan kafarah. Adapun bentuk kafarahnya sebagaimana telah dijelaskan Al Qur'an dalam suroh ke-5 ayat ke-89 adalah memberi makanan kepada sepuluh orang miskin, memberi pakaian kepada mereka, memerdekakan budak, atau berpuasa selama tiga hari.
Kafarah ini bersifat pilihan. Artinya, boleh dipilih sesuai dengan kemampuan dan keinginan, yaitu dengan memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya dengan puasa selama tiga hari.
Sebagaimana kafarah yang lain, kafarah ini berlaku secara akumulatif. Artinya, ketika seseorang melakukan sumpah palsu sebanyak 5 kali, maka 5 kali pula kafarah yang harus dijalankannya.
Perinal nominal kafarah, sebagaimana yang disebutkan Al Qur'an adalah senilai makan yang biasa dimakan oleh keluarga, dan kalau anda sulit untuk mendapat orang miskin, maka anda bisa menitipkan ke lembaga yang terpercaya dalam penyalurannya, Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.