Ujian Ekonomi Pernikahan

Pernikahan & Keluarga, 29 September 2024

Pertanyaan:

Pernikahan kami memasuki tahun ke 4, tapi ujian ekonomi dirasa semakin berat. Diawali usaha suami saya bangkrut sejak kelahiran anak kami, lalu banyak tanggungan hutang disana sini yang harus dilunasi. Kemudian kami merantau, karena suami selalu berselisih dengan keluarga, dan merasa sakit hati karena sempat diusir sama ibu nya. Barang-barang yang kami punya, emas perhiasan yang saya kumpulkan dari sebelum menikah,kendaraan akhirnya sudah terjual untuk bertahan hidup,atau mencicil tagihan utang. Selama 3 tahun terakhir saya yang mencari nafkah utama sebagai karyawan untuk memenuhi kebutuhan kami serta untuk mencicil utang yang masih banyak. Suami sudah berkali mencoba bekerja sebagai buruh tapi selalu ditipu atau bermasalah gaji dengan bosnya, mencoba usaha sendiri juga selalu gagal, padahal modalnya juga dari pinjam ke teman saya,yang akhirnya malah menambah panjang daftar hutang lagi. Padahal pendapatan saya sebagai karyawan sudah diplot - plot untuk hutang,makan dan operasional sehari - hari sampai waktu gajian lagi rasanya sudah sangat berat. Malah kalau sudah akhir bulan kadang sering berpuasa sekalian diniatkan untuk ibadah,karena memang tidak ada yg bisa kami makan. 

Apa yang harus saya lakukan? Masihkah harus terus bersabar menghadapi suami yang selalu gagal? Sudah mencoba membantu berkali-kali untuk bangkit tapi akhirnya kandas dan hanya menambah panjang daftar pinjaman lagi. Apalagi setiap mencoba usaha baru, niat awal menggebu gebu tapi akhirnya salah perhitungan,dan meleset rugi lagi. Sedangkan untuk kebutuhan sehari - hari tetap harus berjalan dan malah sangat sangat seadanya saja. Apakah saya boleh mengajukan cerai saja? Rasanya semakin berat saja, mengahadapi perangai suami yang suka hutang,dan egois ini.



-- Sri Marfuah (Solo)

Jawaban:

Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.

Seorang suami dan istri memiliki hak yang sama untuk berpisah. Suami bisa menceraikan/mentalak istrinya. Dan istri bisa mengajukan gugatan cerai/khulu kepada suaminya. Memang seorang istri dilarang meminta cerai tanpa sebab yang diperbolehkan. Rasulullah bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَاَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلاَقَ مِنْ غَيْرِ بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ

Wanita mana yang meminta perceraian dari suaminya tanpa alasan yang jelas, maka haram baginya aroma surga“. (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Akan tetapi istri diberi hak untuk meminta berpisah kepada suaminya atau melakukan gugatan cerai ke pengadilan jika memiliki alasan yang diperbolehkan, seperti tidak memberi nafkah, KDRT, perselingkuhan, penyakit menular yang membahayakan istri, dhalim dan lain sebagainya. Allah berfirman:

اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَاۚ وَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ ۝٢٢٩

Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan (rujuk) dengan cara yang patut atau melepaskan (menceraikan) dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu (mahar) yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan batas-batas ketentuan Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan batas-batas (ketentuan) Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah, janganlah kamu melanggarnya. Siapa yang melanggar batas-batas (ketentuan) Allah, mereka itulah orang-orang zalim.

Diperbolekannya seorang istri khulu’ juga dilandaskan pada hadits riwayat Al-Bukhari, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban dari Ibnu ‘Abbas tentang kasus istri Tsabit bin Qais, yakni Ummu Habibah binti Sahl al-Anshariyyah, yang mengadukan perihal suaminya kepada Rasulullah SAW:

فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ مَا أَعْتِبُ فِي خُلْقٍ وَلَا دِينٍ وَلَكِنِّي أَكْرَهُ الْكُفْرَ فِي الْإِسْلَامِ أَيْ: كُفْرَانَ النِّعْمَةِ فَقَالَ: أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ قَالَتْ: نَعَمْ قَالَ: اقْبَلْ الْحَدِيقَةَ وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَةً ad

Artinya, “Istri Qais menyampaikan, ‘Wahai Rasulullah, aku tak mencela perangai maupun agama Tsabit bin Qais, namun aku tidak mau kufur dalam Islam.’ Maksudnya, kufur nikmat. Rasulullah SAW menjawab, ‘Apakah engkau mau mengembalikan kebun dari Tsabit?’ Istri Qais menjawab, ‘Mau.’ Kemudian, beliau berkata kepada Tsabit, ‘Terimalah kebun itu lalu talaklah dia dengan talak tebusan.’” Berdasarkan ayat dan hadits di atas, para ulama bersepakat akan kebolehan khulu’ terutama di saat ada alasan kuat yang diajukan oleh istri.

Pada kasus istri tsabit diatas. Dia melakukan khulu bukan karena suaminya tidak baik agama dan akhlaknya, tapi dia khawatir tidak bisa menerima keadaan suaminya sehingga dia melanggar hak suaminya atau tidak bisa menunaikan kewajibannya kepadanya.

Jika keadaan seorang istri dipaksakan terus bersama suaminya berdampak buruk karena tidak bisa menegakkan hukum Allah seperti tidak bisa taat, tidak bisa menghargai suami dan hak-hak lainnya, maka dia diperbolehkan mengajukan gugatan cerai kepada suaminya.
Demikian yang bisa disampaiakan semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bishowab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc