Tanya

Pernikahan & Keluarga, 4 Oktober 2024

Pertanyaan:

Ingin bertanya. seorang lelaki sudah mempunyai istri menyukai perempuan lain dan saling memiliki perasaan, namun wanita tsb tidak pernah memiliki niat untuk menyakiti keluarga pihak lelaki. dan mengatakan tidak ingin menjalin hubungan karena pihak lelaki sudah memiliki istri. akan tetapi pada suatu saat pihak lelaki menceraikan istinya dan ingin menikahi perempuan tersebut.

perempuan tersebut juga memiliki perasaan dengan lelaki tersebut dan ingin menerima lelaki tersebut, tetapi pihak perempuan merasa bersalah kepada keluarga lelaki tersebut. bagaimana menanggapi hal ini?



-- Zahera (Banyumas)

Jawaban:

Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.

Seorang wanita yang merayu dan menggoda suami orang lain dengan tujuan agar laki-laki itu menikahi dirinya disebut takhbib atau pelakor (perebut laki orang). Ancaman bagi pelakor sangat keras sekali. Rasulullah saw bersabda:

عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِها أو عَبْدًا عَلَى سَيِّدِه 

Artinya: “Dari Abu Hurairah ra, ia berkata Rasulullah saw bersabda, ‘Bukan bagian dari kami, orang yang menipu seorang perempuan atas suaminya atau seorang budak atas tuannya’.” (HR Abu Dawud).


Maksud dari menipu pada hadits diatas adalah mempengaruhi atau merayu suami agar menceraikan istrinya kemudian menikahinya. Dan Rasulullah juga bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَسْأَلْ الْمَرْأَةُ طَلَاقَ أُخْتِهَا لِتَسْتَفْرِغَ صَحْفَتَهَا وَلِتَنْكِحَ فَإِنَّمَا لَهَا مَا قُدِّرَ لَهَا

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata, ‘Rasulullah saw bersabda, ‘Janganlah seorang wanita meminta cerai saudarinya agar ia dapat mengosongkan nampannya (menguasai apa yang ia miliki) dan agar ia dapat menikah dengan suaminya, sesungguhnya baginya apa yang ditakdirkan untuknya’.” (HR. Abu Daud).

Hukum asalnya setiap wanita boleh menerima pinangan laki-laki manapun yang dia sukai selama tidak melanggar syariat. Baik pinangan itu oleh laki-laki bujangan maupun yang sudah beristri. Karena itu jika ada seorang laki-laki yang mencintai seorang perempuan kemudian dia mau nikahinya, maka hal itu diperbolehkan. Adapun dampak dari dia menikahi perempuan itu harus terjadi perceraian maka hal itu di luar tanggung jawabnya, selama dia tidak menjadi pelakor. Wallahu a’lam bishowab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc