Rumah Tangga

Akhlaq, 15 Oktober 2024

Pertanyaan:

assalamualaikum 

ana mau bertanya, di dalam rumah tangga suami mempunyai hak nya dalam berumah tangga seperti di hormati,d patuhi,di taati selagi mengarah k syariah, di perlakukan dgn baik, di layani di ranjang, berhak melarang istri kemana, tentu ustad tau apa saja itu,tapi jika hak hak suami sudah tidak atau pun tidak d lakukan istri,apa yg harus saya lakukan ustad,tentu dalam pertengkaran salah saya ada,tapi d sini apakah saya suami wajar di perlakukan seperti itu,untuk nafkah lahir batin sudah terpenuhi,setau saya istri menjadi penenang,tapi kalo istri sudah seperti ini apa yg harus saya lakukan terhadap istri ustad, apakah cerai jalan terbaik atau ada solusi yg lain,karn bukan sekali dua kali lagi,saya bingung,mohon kecerahan ny ustad 



-- Sony Raffles (Jambi)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Masalah dalam keluarga bisa terjadi pada keluarga siapa saja, dan hal tersebut terjadi, maka suami sebagai kepala keluarga wajib berupaya untuk mengurainya agar kehidupan keluarga bisa kembali damai

Dan tegaknya komunikasi, berupa kesiapan suami dan istri untuk saling memberi masukan dan diberi masukan bisa menjadi faktor yang menentukan untuk mengurai masalah keluarga tersebut, karenanya ajaklah istri dengan cara yang baik dan dalam kondisi yang kondusif untuk duduk bersama dalam upaya untuk membangun komunikasi tersebut, dan kalau diperlukan bisa dengan menghadirkah fihak ketiga yang kalian yakini bisa memberi nasehat dan sekaligus bisa menjadi penengah dalam komunikasi tersebut

Dan ada yang lebih penting lagi, yaitu upayakan untuk lebih mendekat kepada Allah dan bermohon kepada-Nya agar berkenan untuk memberikan yangb terbaik bagi keluarga

Kalau upaya optimal sudah anda lakukan, tetapi tetap belum bisa menghadirkan solusi terbaik, maka cerai bisa menjadi solusi terakhir yang bisa dipilih. Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA