ass pa ustadz izin bertanya , saya dan suami saya sudah hampir pisah rumah selama satu tahun lebih . awalnya karena masalah rumah tangga akhirnya saya memilih ikut tinggal bareng orang tua saya . saya sudah meminta talak namun pihak laki laki enggan mentalak saya karena alesan dia masih sayang dan cinta. saya juga bingung, saya ingin bertahan karena anak tapi keluarga saya tidak mengizinkan atau merestui jika saya balik lagi dengan suami saya. yang jadi pertanyaan saya apakah saya masih istrinya ? atau jika sudah lebih dari 3 bulan kita sudah termasuk cerai atau bagaimana pa ustadz mohon bantu . terimakasih
Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.
Suami dan istri dinyatakan bercerai dan berpisah dengan salah satu dari dua sebab, talak dan khulu’. Talak adalah pemutusan perkawinan yang dilakukan oleh suami. Pernyataan berpisah yang disampaikan oleh suami kepada istrinya,bahwa istrinya dicerai,contohnya: “kamu saya cerai”. Khulu’ adalah khulu adalah melepaskan atau menanggalkan berupa perceraian antara suami-istri yang dilakukan oleh istri disertai dengan kompensasi atau tebusan yang diberikan istri kepada suami.
Hak untuk untuk menyatakan berpisah bisa dilakukan oleh suami lewat talak dan oleh istri lewat khulu’. Jika suami dan istri tidak pernah melakukan talak atau khulu’ maka keduanya masih berstatus suami istri walaupun telah berpisah lama. Wallahu a’lam bishowab. (as)