Wa'alaikumussalaam wrwb.
Berdasarkan ucapan, talak dibedakan menjadi dua macam, yaitu talak sharih dan talak kinayah,
1). Talak Sharih, Talak sharih adalah ucapan talak suami kepada sang istri dengan lafal yang jelas. Misalnya jika suami mengatakan: “Saya ceraikan kamu” atau " saya talak kamu", Meskipun talak dengan cara ini diucapkan tanpa adanya niat atau dalam kondisi bercanda, maka suami dianggap sah telah menjatuhkan talak pada istrinya.
Talak ini diucapkan oleh suami dengan kata-kata tersirat (tidak secara gamblang), tapi sebenarnya mengandung makna perceraian. Kata talak seperti ini bisa jatuh talak, apabila disertai dengan niat.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka ucapan suami kepada anda dengan lafal: (Lama-lama tak biarin sendiri kamu), itu termasuk kategori talak kinayah, jatuh atau tidaknya talak, akan ditentukan pada niat suami, karenanya perlu anda konfirmasi kepada suami, apakah saat dia mengucapkannya disertai niat talak atau tidak? apabila tidak ada niat talak, maka tidak jatuh talak
Demikian, semoga Allah berknan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wasslaamu 'alaikum wrwb.