Ucapan Talak

Fiqih Muamalah, 28 Oktober 2024

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum. Maaf ustadz mau tanya. Ketika suami merasa jengkel ke istrinya dan mengucapkan kalimat (Lama-lama tak biarin sendiri kamu) apa itu termasuk kalimat talak? Terimakasih ustadz Mohon jawabannya... 

Assalamu'alaikum... 



-- Srien (Ponorogo)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Berdasarkan ucapan, talak dibedakan menjadi dua macam, yaitu talak sharih dan talak kinayah,

 
2). Talak Kinayah, Talak ini diucapkan oleh suami dengan kata-kata tersirat (tidak secara gamblang), tapi sebenarnya mengandung makna perceraian. Kata talak seperti ini bisa jatuh talak, apabila disertai dengan niat.
 
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka ucapan suami kepada anda dengan lafal: (Lama-lama tak biarin sendiri kamu), itu termasuk kategori talak kinayah, jatuh atau tidaknya talak, akan ditentukan pada niat suami, karenanya perlu anda konfirmasi kepada suami, apakah saat dia mengucapkannya disertai niat talak atau tidak? apabila tidak ada niat talak, maka tidak jatuh talak
 
Demikian, semoga Allah berknan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
 
Wasslaamu 'alaikum wrwb.


-- Agung Cahyadi, MA