Assalamualaikum Wr. WB
Izin bertanya ustad, kmarin saya cekcok dengan suami saya. Lalu beliau mengatakan di hadapan muka saya bahwa "Kamu (saya) bukan lagi istri saya" lalu beliau langsung pergi. Sepulang nya ke rumah . Saya ajak suami saya untuk ngobrol baik2 dan menyakan kembalikan perihal apa yang sblmnya dia ucapkan. Apakah Niat untuk menceraikan saya atau hanya emosi sesaat saja. Lalu suami saya menjawab "iya serius" Lalu saya dan anak saya bergegas untuk pulang ke rumah orang tua saya.
Malam hari nya suami saya datang ke rumah orang tua saya lalu berbicara dengan bapak saya. Bahwa beliau ingin mengembalikan saya kepada orang tua saya dengan niatan nya yang sama. Lalu apakah sudah terjadi jatuh nya talak ustad? Mohon informasinya . Terimakasih ?
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Perlu difahami bahwa lafadz yang biasa dipakai seorang suami dalam mentalak istrinya itu ada dua macam :
Pertama, Lafadz talak sharih, yaitu lafadz talak jelas yang sudah bisa dipahami maknanya dari ucapan yang disampaikan suami. Atau dengan kata lain, lafadz talak yang sharih adalah lafadz talak yang tidak bisa dipahami maknanya kecuali perceraian. misalnya: Kamu saya talak, kamu saya cerai atau kalimat semacamnya.
Kedua, Lafadz talak kinayah (kiasan atau sindiran tidak tegas), kebalikan dari yang pertama, lafadz talak kinayah merupakan kalimat talak yang mengandung dua kemungkinan makna. Bisa dimaknai talak dan bisa juga bukan talak. misalnya pulanglah ke orang tuamu, keluar sana.., jangan pulang sekalian..,
Cerai dengan lafadz yang pertama sharih atau tegas, hukumnya sah jatuh talak, meskipun pelakunya tidak meniatkannya.
Sementara itu, cerai dengan lafadz tidak tegas (kinayah), dihukumi dengan melihat niat pelaku. Jika pelaku mengucapkan kalimat itu dengan niat menceraikan istrinya, maka status perceraiannya sah, dan sebaliknya apabila tidak disertai niat talak, maka tidak jatuh talak
Dan perlu untuk diketahui, bahwa semua kalimat yang tidak sesuai realita adalah kalimat dusta dan itu kemungkaran dan berdosa
Berdasarkan hal tersebut, maka ucapan suami kepada istri dengan kalimat : "Kamu bukan lagi istri saya", itu adalah sebuah kedustaan dan berdosa, tetapi dia termasuk lafadz talak kinayah, yang hukumnya ditentukan oleh niat suami saat mengucapkannya, ketika suami ada niat talak saat mengucapkan kalimat tersebut, maka jatuh talak atas istrinya, dan demikian sebaliknya
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.