Aqiqah Anak Diluar Nikah

Makanan & Sembelihan, 31 Oktober 2024

Pertanyaan:

Assalamualaikum.

maaf mau tanya, secara hukum kami sadar bahwa anak diluar nikah nasabnya adalah melalui ibunya. Namun, kemarin sudah terlanjur melakukan aqiqah dengan nasab ayahnya. Kondisi aqiqah dilakukan oleh pihak ibu hanya pada saat penyembelihan, nama yang disebutkan itu menggunakan nasab ayahnya dikarenakan lalai memberitahu pihak vendor aqiqah tersebut sehingga dari vendor penyembelihannya menggunakan nama dengan nasab ayahnya pada saat penyembelihan. Pertanyaannya adalah apakah hukum aqiqahnya tetap sah? Atau dari pihak ibu perlu melakukan aqiqah kembali dengan nama nasab ibunya atau adakah hal yang bisa dilakukan terkait dengan hal tersebut? Terimakasih

wassalamualaikum



-- Hamba Allah (Jakarta)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Kesalahan dalam menyebutkan atau menuliskan nama ayah dari bayi yang diaqiqohi, itu tidak berpengaruh pada hukum aqiqohnya, aqiqohnya tetap sah dan tidak perlu untuk mengulang aqiqohnya. Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

wassalaamu 'alaikum wrwb.,



-- Agung Cahyadi, MA