Pendapat pertama yang merupakan pendapat mayoritas ulama adalah bahwa paha adalah aurat. Pendapat kedua, yang diriwayatkan dalam madzhab Ahmad dan merupakan pendapat yang dipilih oleh Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah, adalah bahwa paha bukanlah aurat.
Dikatakan dalam al-Mawsoo'ah al-Fiqhiyyah (32/57): Para fuqaha berbeda pendapat tentang apakah paha laki-laki dianggap sebagai aurat. Mayoritas fuqaha berpendapat bahwa paha laki-laki adalah aurat dan harus ditutup.
Sejumlah ulama – termasuk 'Ata', Dawud, Muhammad bin Jarir, dan Abu Sa'id al-Istakhri di antara para ulama Syafi'i, dan juga diriwayatkan dari Ahmad – berpendapat bahwa paha bukanlah aurat.
Ibnu Battal rahimahullah berkata: Mereka yang berpendapat bahwa paha bukan aurat, maka mereka mengutip hadits Anas dan hadits Zaid bin Tsabit sebagai dalil. Karena seandainya itu aurat, niscaya wajib untuk menutupinya, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan membukanya pada perang Khaibar, dan tidak akan membiarkannya terbuka di hadapan Abu Bakar dan Umar.
Maka yang dimaksud dengan perkataan “paha itu aurat” adalah karena paha itu dekat dengan pintu depan dan pintu belakang. Mereka sepakat bahwa jika seseorang shalat dengan pintu depan dan pintu belakang terbuka, maka ia harus mengulang shalatnya, namun mereka berbeda pendapat tentang orang yang shalat dengan pintu depan dan pintu belakang terbuka. Hal ini menunjukkan bahwa hukum paha berbeda dengan hukum pintu depan dan pintu belakang.
Jika ada yang bertanya: mengapa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menutupi lututnya ketika Utsman bin Affan masuk menemuinya? Jawabannya adalah: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan alasannya ketika beliau bersabda: “Tidakkah aku merasa malu terhadap seseorang yang para malaikat surga pun merasa malu terhadapnya?” Kutipan akhir dari Sharh Shahih al-Bukhaari karya Ibnu Battaal (33/2-34).
Kalau anda mengikuti pendapat mayoritas Ulama bahwa paha itu aurot, maka berarti anda telah berdosa karena anda memakai celana pendek saat bekerja yang karenanya akan terlihat paha anda, namun hal tersebut tidak otomatis menjadikan hasil dari kerja anda menjadi haram, selama pekerjaan anda adalah pekerjaan yang halal, maka in syaa Allah hasilnya juga halal, yang berikutnya harus ada upayakan adalah meminta izin untuk diperbolehkan menurunkan ukuran celana anda hingga menutup lutut
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.