Assalamualaikum. Saya ingin bertanya, bagaimana jika suami diam-diam menjual mahar pernikahan tanpa sepengetahuan istri? Hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan hidup. Dan istri baru tau beberapa waktu kemudian? Bagaimana hukumnya? Apakah pernikahan tetap sah? Apakah suami wajib menggantinya? Apakah perbuatan suami ini termasuk zalim kepada istrinya?
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Mahar atau mas kawin adalah hak istri yang dia merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh suami untuk diberikan kepada istrinya, dan karena ia adalah hak istri, maka haram bagi seorang suami untuk mengambilnya kembali.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka adalah sebuah kedzoliman kalau seorang suami dengan diam diam mengambil hak istri tersebut untuk dimanfaatkan, yang karenanya kalau hal tersebut terjadi, maka suami tersebut berkewajiban untuk menggantinya.
Tetapi kesalahan suami dengan mengambil hak istrinya tersebut tidak menyebabkan rusaknya pernikahan mereka. Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, tauifiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.