Assalamualaikum. Saya mau bertanya.
Jadi ada saudara kandung yang meminjam uang dengan nominal yg cukup besar. Dan dari segi kemampuan finansialnya, sepertinya agak susah kalo dilunasi, kecuali dapat warisan. Akhirnya saya kasih ide, bagaimana kalau utang tersebut di convert dalam bentuk emas? Dan saudara saya pun mengiyakannya.
Tapi tetep dipinjamkannya dalam bentuk uang. Karena kalo kami belikan emas dulu, nilai rupiahnya jadi lebih rendah yg sampai kpd saudara kami (karena jual-beli emas disaat yg sama, bukan dijual beberapa tahun kemudian).
Cara convert emas nya pun sesuai standar yg berlaku saat itu. Misalnya, mereka pinjam 100jt. Kami convert, kalau 100 jt (pada saat itu) dibelikan emas, dapat X gram. Nah, utangnya adalah X gram tersebut. Tapi tetep ngasih pinjamannya dalam bentuk uang (100 jt). Itu boleh tidak ya?
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Utang uang dengan nilai emas saat peminjaman itu tidak diperbolehkan karena termasuk gharar dan riba. Di antara solusinya adalah kreditor meminjamkan emas, bukan uang, dengan cara ia membeli emas terlebih dahulu kemudian dipinjamkan. Sehingga, peminjam berkewajiban untuk mengembalikan emas tersebut pada saat pelunasan.
Kesimpulan tersebut bisa dijelaskan dalam poin-poin berikut:
Pertama, dalam transaksi utang piutang, debitur melunasi sesuai pinjaman (tanpa kelebihan). Misalnya, Si A meminjam 10 juta dan melunasi 10 juta. Yang dipinjam dengan yang dibayar itu sama (nominalnya) didasarkan pada transaksi utang piutang di mana setiap kelebihan yang dipersyaratkan adalah riba yang diharamkan dalam Islam.
Kedua, kaidah umumnya, utang itu dilunasi sesuai dengan jenis utangnya. Jika yang dipinjam rupiah maka yang dibayar adalah rupiah. Begitu pula, jika yang dipinjam emas maka yang dibayar adalah emas.
Hal ini sebagaimana keputusan Lembaga Fikih OKI; "Jika terjadi utang dengan mata uang tertentu maka tidak boleh -disepakati- dibayar dengan nilai emas atau mata uang lain."
Jika terjadi perbedaan nilai antara saat meminjam dengan melunasi itu tidak dikategorikan riba karena perbedaan nilai tersebut itu di luar kemampuan kedua belah pihak yang boleh jadi perubahan tersebut menguntungkan saat inflasi atau merugikan saat turun. Hal ini merujuk kepada penjelasan sebagian ahli fikih muamalah kontemporer tentang pengaruh perubahan nilai kurs mata uang terhadap utang piutang.
Ketiga, tidak boleh mengaitkan utang piutang dengan harga atau komoditas tertentu. Misalnya, Si A meminjam 10 juta, kemudian dibayar tahun depan dengan nilai emas 20 gram. Ini tidak diperkenankan karena itu bagian dari transaksi ribawi dan ada unsur gharar di dalamnya, di mana jumlah yang akan dibayar itu tidak pasti.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.