Soal Talak

Fiqih Muamalah, 6 Januari 2025

Pertanyaan:

Assalamulaikum wr wb 

Saya ingin bertanya mengenai talak, Saya dan suami sering bertengkar setiap bertengkar suami pernah bilang "Kita cerai saja" Terus Bertengkar yang ke 2 kali nya suami pernah bilang Kita pisah aja lewat WA dan aku iyakan permintaan suami pokoknya suami sering ngomong kata cerai setiap bertengkar tapi setelah bertengkar aku dan suami baikkan semua seolah2 tidak ada masalah, Suami saya juga tidak paham agama. Apakah itu udah jatuh talak atau bukan?



-- Anjeli (Putussibau Kota)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Cerai atau talak itui adalah hak suami. dan menurut mayoritas ulama, siapa yang mengucapkan kata “talak” (cerai) walau dalam keadaan bercanda atau main-main asalkan lafazh talak tersebut keluar shorih (tegas), maka talak tersebut jatuh jika yang mengucapkan talak tersebut baligh (dewasa) dan berakal. Sehingga tidak ada alasan jika ada yang berucap, “Saya kan hanya bergurau”, atau “Saya kan hanya main-main”. Meskipun ketika itu ia juga tidak berniat untuk mentalak istrinya.

Dalil yang mendukung pernyataan di atas adalah sebagai berikut:

Allah Ta’ala berfirman,

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُوا وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ وَلَا تَتَّخِذُوا آَيَاتِ اللَّهِ هُزُوًا وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ

Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma’ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma’ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al Hikmah (As Sunnah)” (QS. Al Baqarah: 231).

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ

Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius: (1) nikah, (2) talak, dan (3) rujuk”. (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)

Bahkan para ulama sepakat akan sahnya talak dari orang yang bercanda, bergurau atau sekedar main-main, asalkan ia melafadzkan dengan lafazh talak atau cerai.

Ibnul Mundzir rahimahullah berkata, “Para ulama dari yang saya ketahui berijma’ (sepakat) bahwa talak yang diucapkan serius maupun bercanda adalah sama saja (tetap jatuh talak)”.

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka apabila suami telah mengucapkan kata "cerai atau talak" dan ditujukan kepada anda sebagai istri, maka berarti telah jatuh talak

Demikian, semoga Allah betrkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA