Madzi Wadi Mani

Thaharah, 6 Februari 2025

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum Warahmatulloh Ustad

Ijin bertanya, ketika berfantasi dengan sengaja ataupun melihat yang mengakibatkan adanya rangsangan, tidak diketahui apakah sampai keluar madzi, wadi, ataupun mani (kemungkinan keluar) tapi tidak dapat dirasakan secara pasti karena tidak dapat dikontrol layaknya kencing. Ketika dicek celana tidak terdapat ataupun tidak yakin terdapat bekas keluar dan atau tidak terdapat bau yang mungkin karena madzi, wadi, atau mani tersebut telah kering ataupun sebab yang lainnya. setahu saya madzi dan wadi tersebut najis, sedangkan kalau mani tidaklah najis. Pertanyaan saya ustad :

1. Apakah benar madzi dan wadi itu najis sedangkan mani tidak najis? bagaimana membedakan ketiga cairan tersebut?

2. Jika kejadian seperti di atas, dan pakaian yang dipakai tidak secara yakin terdapat madzi, wadi, atau mani bagaimana hukumnya memakai celana tersebut untuk sholat, apakah sah sholatnya? 

3. Jika dalam keadaan puasa sunnah maupun wajib, apakah hal tersebut (keluarnya madzi, wadi atau mani) mengakibatkan puasa batal dan apakah wajib untuk mandi besar? 

Atas perhatian dan jawaban ustad saya sampaikan terima kasih



-- Fakir (Depok)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Berikut pertanyaan dan jawaban atas pertanyaan pertanyaan anda :

1. Apakah benar madzi dan wadi itu najis sedangkan mani tidak najis? bagaimana membedakan ketiga cairan tersebut? 

Madzi adalah :
  • Cairan putih-bening-lengket yang keluar karena rangsangan seksual
  • Hukumnya najis, membatalkan wudhu, dan tidak mewajibkan mandi
  • Cukup dibersihkan dengan membasuh dan berwudhu
  • Rasulullah SAW memberi keringanan untuk menyiram pakaian yang terkena madzi
Wadi adalah :
  • Cairan putih-kental-keruh yang keluar setelah kencing atau mengangkat beban berat
  • Hukumnya najis, membatalkan wudhu, dan tidak mewajibkan mandi
  • Cukup dibersihkan dengan membasuh kemaluan dan berwudhu
 
Sedangkan Mani adalah : 
  • Cairan yang keluar memuncrat dan disertai rasa nikmat
  • Hukumnya diperselihkan Ulama anatar najis dan suci, tergantung pendapat para ulama
  • Jika suci, dianjurkan untuk membersihkannya
  • Jika najis, diwajibkan mandi junub
  • Ciri-ciri mani: bau seperti adonan roti dan tepung ketika basah, dan seperti bau telur ketika kering

2. Jika kejadian seperti di atas, dan pakaian yang dipakai tidak secara yakin terdapat madzi, wadi, atau mani bagaimana hukumnya memakai celana tersebut untuk sholat, apakah sah sholatnya? 

Selama anda yakin tidak ada bekasnya (basah dan bau), maka in syaa Allah tidak berdampak pada hukum

3. Jika dalam keadaan puasa sunnah maupun wajib, apakah hal tersebut (keluarnya madzi, wadi atau mani) mengakibatkan puasa batal dan apakah wajib untuk mandi besar? 

Kalau Madzi dan Wadi tidak membatalkan puasa, tetapi Mani jika keluarnya dengan disengaja, maka hal tersebut membatalkan puasa, namun kalau tidak dengan sengaja, maka tidak membatalkan puasa

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA