Usia pernikahan kami hampir 20 tahun. Semenjak tahun 2022 suami bangkrut dan akhirnya tidak bekerja hingga saat ini. Sebelumnya suami bekerja dan membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga, tapi jarang sekali memberikan uang kepada saya secara pribadi karena beranggapan saya bekerja dan punya penghasilan sendiri melebihi penghasilan suami. Saat ini suami membantu mengurus RT sementara saya bekerja. Apakah salah jika suami memutuskan untuk dirumah saja? Apakah hutang 2 suami menjadi tanggungjawab saya untuk melunasinya? Posisi suami memiliki hutang semenjak sebelum bangkrut. Apakah salah jika saya menginginkan suami menafkahi? Mengingat kondisi sedang bangkrut? Terimakasih
Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.
Menjawab beberapa pertanyaan yang anda sampaikan, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut:
Suami adalah penanggung jawab keluarga. Istri adalah penanggung jawab urursan rumah suami. Rasulullah bersabda,suami wajib memenuhi kebutuhan keluarga dan istri bertugas mengelola urusan dalam rumah suaminya :
كُلُّكُمْ رَاعٍ فَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ، وَالمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ، وَالعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ، أَلاَ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Amir (kepala Negara), dia adalah pemimpin manusia secara umum, dan dia akan diminta pertanggungjawaban atas mereka. Seorang suami dalam keluarga adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka. Seorang istri adalah pemimpin di dalam rumah tangga suaminya dan terhadap anak-anaknya, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka. Seorang hamba sahaya adalah pemimpin dalam urusan harta tuannya, dia akan dimintai pertanggungjawaban atasnya. Ketahuilah, bahwa setiap kalian adalah pemimipin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas siapa yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُ ۗ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا مَآ اٰتٰىهَاۗ سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًا ࣖ
Artinya: "Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan." (QS. At-Talaq:7)
Karena itu suami harus mencari nafkah semaksimal mungkin sampai dia mampu memberi nafkah kepada keluarganya. Karena harta istri adalah milik istri, dia tidak wajib menafkahi keluarganya.
Demikian yang bisa disampaikan. Semoga bermanfaat. wallahu a’lam bishowab. (as)