Suami Tidak Bekerja

Pernikahan & Keluarga, 11 Februari 2025

Pertanyaan:

Usia pernikahan kami hampir 20 tahun. Semenjak tahun 2022 suami bangkrut dan akhirnya tidak bekerja hingga saat ini. Sebelumnya suami bekerja dan membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga, tapi jarang sekali memberikan uang kepada saya secara pribadi karena beranggapan saya bekerja dan punya penghasilan sendiri melebihi penghasilan suami. Saat ini suami membantu mengurus RT sementara saya bekerja. Apakah salah jika suami memutuskan untuk dirumah saja? Apakah hutang 2 suami menjadi tanggungjawab saya untuk melunasinya? Posisi suami memiliki hutang semenjak sebelum bangkrut. Apakah salah jika saya menginginkan suami menafkahi? Mengingat kondisi sedang bangkrut? Terimakasih 



-- Rani (Banyuwangi)

Jawaban:

Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.

Menjawab beberapa pertanyaan yang anda sampaikan, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut:

  1. Keputusan suami untuk tinggal di rumah dan menganggur tanpa pekerjaan yang bisa memenuhi kewajibannya memberi nafkah keluarga adalah kesalahan besar, karena suami adalah penanggung jawab keluarga dan pemimpin keluarga. Dia diberikan kedudukan tinggi oleh Allah karena keutamaannya dalam memberi nafkah keluarga. Jika suami memutuskan untuk menjadi “bapak rumah tangga” dan menggantikan peran istri dalam rumah tangga, maka sama saja dia telah meletakkan mahkota kepemimpinannya dalam rumah tangga. Mungkin sekarang tidak jadi masalah,tapi lambat laun akan ada masalah. Suami akan merasa minder dan rendah diri dihadapan istri, dan istri –tanpa disadari-berpotensi akan merendahkan suaminya

Suami adalah penanggung jawab keluarga. Istri adalah penanggung jawab urursan rumah suami. Rasulullah bersabda,suami wajib memenuhi kebutuhan keluarga dan istri bertugas mengelola urusan dalam rumah suaminya :

كُلُّكُمْ رَاعٍ فَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ، وَالمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ، وَالعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ، أَلاَ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Amir (kepala Negara), dia adalah pemimpin manusia secara umum, dan dia akan diminta pertanggungjawaban atas mereka. Seorang suami dalam keluarga adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka. Seorang istri adalah pemimpin di dalam rumah tangga suaminya dan terhadap anak-anaknya, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka. Seorang hamba sahaya adalah pemimpin dalam urusan harta tuannya, dia akan dimintai pertanggungjawaban atasnya. Ketahuilah, bahwa setiap kalian adalah pemimipin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas siapa yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

  1. Hutang menjadi tanggungan orang yang berhutang. Jika suami berhutang maka istri tidak memiliki kewajiban membayarnya. Hutangnya akan menjadi tanggungannya sampai dia mati. Karena itu jika suami meninggal, maka hutang itu harus dibayar dengan hartanya sebelum harta itu diwaris dan dibagi untuk ahli warisnya.
  2. Bukan suatu kesalahan jika istri menuntut nafkahkepada suaminya. Karena nafkah adalah hak istri dan kewajiban suami. Sehingga jika istri meminta ceraipun karena suami tidak memberi nafkah, maka hal itu diperbolehkan. Besar kecilnya nafkah disesuaikan dengan kemampuan suami. Allah berfirman:

لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُ ۗ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا مَآ اٰتٰىهَاۗ سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًا ࣖ

Artinya: "Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan." (QS. At-Talaq:7)

Karena itu suami harus mencari nafkah semaksimal mungkin sampai dia mampu memberi nafkah kepada keluarganya. Karena harta istri adalah milik istri, dia tidak wajib menafkahi keluarganya.

Demikian yang bisa disampaikan. Semoga bermanfaat. wallahu a’lam bishowab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc